Dua tersangka yang akan diperiksa adalah Sekretaris Daerah Provinsi
Sumatera Utara periode 2011-2014 Nurdin Lubis dan Ketua DPRD Sumatera
Utara periode 2009-2014 Saleh Bangun.
Saleh tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
"Saleh Bangun diperiksa atas tindak pidana korupsi (TPK) suap kepada DPRD Sumut 2009-2014 san 2014-2019 dengan tersangka AJS," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, sebagian anggota DPRD Sumatea Utara periode 2009-2014 diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.
Gatot diduga menyuap anggota DPRD Sumut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dari pihak DPRD Sumut. Mereka adalah Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Saleh tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
"Saleh Bangun diperiksa atas tindak pidana korupsi (TPK) suap kepada DPRD Sumut 2009-2014 san 2014-2019 dengan tersangka AJS," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, sebagian anggota DPRD Sumatea Utara periode 2009-2014 diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.
Gatot diduga menyuap anggota DPRD Sumut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dari pihak DPRD Sumut. Mereka adalah Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
No comments:
Post a Comment