Pegawai di perusahaan yang dipimpin oleh Fadjroel Rahman ini akan
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Biro Administrasi Umum
dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa dan Direktur Utama PT
Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
"Hari ini KPK memanggil Dono Purwoko, Kepala divisi 7 untuk wilayah Bali, NTB, NTT, dan Maluku PT Adhi Karya sebagai saksi MDM dan DPW," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Made sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
Dalam kasus ini, Made dan Dudung diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
Ia menambahkan, nilai proyek tersebut sekitar Rp 120 miliar. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.
"Hari ini KPK memanggil Dono Purwoko, Kepala divisi 7 untuk wilayah Bali, NTB, NTT, dan Maluku PT Adhi Karya sebagai saksi MDM dan DPW," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Made sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
Dalam kasus ini, Made dan Dudung diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
Ia menambahkan, nilai proyek tersebut sekitar Rp 120 miliar. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.
No comments:
Post a Comment