Pengacara Pembunuh Tata Chubby Bersikeras Kliennya Tidak Membunuh


Prio dan kuasa hukumnya berbincang-bincang sebelum sidang pendengaran keterangan saksi dimulai, Senin (5/10/15).

JAKARTA,  Muhammad Prio Santoso (25) telah divonis bersalah membunuh dan mencuri barang milik teman kencannya, Deudeuh Alfi alias Tata Chubby. Tim kuasa hukum terpidana 16 tahun penjara itu ingin menghilangkan tuduhan pembunuhan terhadap Prio.
Salah satu pengacara Prio, Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengupayakan agar Prio dapat "dibebaskan" dari tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Alfi.
"Kita sedang berpikir apakah akan memperjuangkan satu pasal lagi yaitu pasal 338 KUHP," kata Ramzy, seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Ramzy melanjutkan, pihaknya mengapresiasi hakim yang telah menggugurkan dua pasal yang dituduhkan kepada Prio.
Seperti diketahui, hakim menyatakan Prio tidak terbukti bersalah untuk pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului tindak pidana lain dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Karena hal ini pihaknya juga ingin mengupayakan agar Prio dibebaskan dari tuduhan pembunuhan.
Salah satu alasannya karena hakim menurutnya tidak mengakomodir untuk menghadirkan hasil pemeriksaan DNA korban ke persidangan.
"Karena itu untuk mengetahui yang melakukan pembunuhan Prio atau (orang) yang terakhir," ujar Ramzy.
Sebab, Ramzy mengklaim ada hasil pemeriksaan dari dokter forensik bahwa waktu kematian Alfi yakni pada tanggal 11 April 2015.
"Sementara Prio datangnya (ke korban) tanggal 10 April," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Prio. Hakim menyatakan, Prio telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Prio Santoso dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Hakim Nelson Sianturi, yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Vonis dari majelis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa sebelumnya telah menuntut Prio dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis lebih ringan, hakim juga menggugurkan dua pasal yang dikenakan jaksa.
Hakim menyatakan, Prio tidak terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain. Terdakwa juga menurut hakim tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan jaksa.
Namun, hakim menilai Prio terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Menurut majelis hakim, perbuatan Prio telah memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan pencurian.

No comments:

Post a Comment