Bareskrim Bakar Fragmen Penyu, Kuda Laut dan Rusa Senilai Rp 3 Miliar


Bareskrim Polri

JAKARTA, – Ratusan kilogram bagian tubuh hewan dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (1/12/2015). Pemusnahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri disaksikan aktivis lingkungan hidup.
Bagian tubuh satwa liar yang dibakar itu, yakni 79 kilogram daging penyu, 350 kilogram perisai punggung penyu, 85 kilogram tanduk rusa dan 90 ekor kuda laut kering.
Khusus untuk bagian tubuh penyu dan rusa, berasal dari 270 jenis penyu dan 34 ekor rusa yang ada di Indonesia.
Barang bukti itu dimasukan ke dalam tong yang sudah diisi kayu bakar. Bagian tubuh itu diberi minyak tanah terlebih dahulu.
Begitu disulut api, asap berbau tidak sedap pun mengepul di sekitar Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, lokasi pemusnahan barang bukti.
Barang bukti itu didapatkan dari salah satu gudang milik pengusaha perikanan berinisial AA di Moro Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, yang disita pada September 2015.
Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri sebelumnya mendapatkan informasi soal penjualan fragmen tubuh satwa liar dan langka di lokasi tersebut.
“Saat itu juga kami menetapkan AA sebagai tersangka,” ujar Direktur Tipidter Brigjen (Pol) Yazid Fanani usai acara pemusnahan.
Berdasarkan pengakuan, AA sudah menjalankan bisnis jual-beli fragmen hewan dilindungi itu sejak dua tahun.
Barang-barang itu didapatkan dari kepulauan di Maluku dan Papua. Rencananya, barang-barang itu akan diimpor ke China dan Timur Tengah melalui sistem online.
Catatan Dittipiter, harga penyu sisik berkualitas bagus mencapai USD 100 per pon. Sedangkan kualitas medium mencapai USD 30 sampai USD 50 per pon.
Adapun, jika sudah dalam bentuk makanan jadi, harga daging penyu mencapai USD 40 per pon.
“Jika ditotal, barang bukti ini bisa mencapai tiga milyar rupiah,” ujar Yazid.
Kini, penyidik masih memeriksa AA untuk menangkap pelaku lainnya. Penyidik meyakini AA tidak bekerja sendirian.
Penyidik mengenakan AA dengsn Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

No comments:

Post a Comment