Rapat Kasus Novanto Alot, Ada Anggota yang Minta Keputusan MKD Ditinjau Ulang


Majelis Kehormatan Dewan DPR RI mendengarkan penjelasan dari Ahli Bahasa Yayah Bachria Mugnisjah yang diundang sebagai saksi ahli pada rapat konsultasi pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Pembahasan menyoal perbedaan tafsir kata "dapat" pada Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, yang kemudian menurut Yayah, dapat diartikan "bisa" atau "boleh". Arti lainnya bisa juga "diizinkan" atau "tidak dilarang" sehingga setiap orang berhak mengadu ke MKD.

JAKARTA, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan, rapat pleno internal MKD terkait kasus Ketua DPR Setya Novanto, Senin (30/11/2015), berlangsung alot. Rapat tersebut sedianya membahas penyusunan jadwal pelaksanaan sidang dan pemanggilan saksi.

Namun, dalam sidang, ada sejumlah anggota MKD yang mempersoalkan hasil keputusan rapat pleno MKD sebelumnya.

"Masih diskors dalam rangka jadwal persidangan ke depan, (dan) masih ada pendapat bahwa hasil rapat Selasa ditinjau kembali. Ini jadi aneh," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Pada rapat Selasa (24/11/2015), MKD memanggil ahli bahasa, Yayah B Mugnisjah, setelah muncul perdebatan terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
Dalam keterangannya, Yayah menilai, Sudirman memiliki legal standing sebagai pelapor. Rapat pleno internal MKD akhirnya memutuskan agar hal ini dilanjutkan ke persidangan.

Tak hanya itu, MKD memutuskan bahwa sidang akan dilangsungkan secara proporsional antara terbuka dan tertutup.
"Katanya, cacat hukumlah (hasil rapat pleno). Saya tidak paham. (Padahal) sudah selesai, sudah diketok," lanjut Junimart.
Sementara itu, terkait adanya usulan pembentukan panitia khusus untuk menangani kasus ini, Junimart mengatakan, usulan itu sempat muncul saat rapat pleno.

Namun, menurut dia, usulan itu sudah di luar konteks pembahasan persoalan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto.
Lebih jauh, Junimart enggan menjawab saat ditanyakan apakah usulan tersebut merupakan upaya untuk menggagalkan proses di MKD.
"Saya tidak mengatakan (menggagalkan) ya. Rapat alot sekali, meminta keputusan lalu ditinjau kembali," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto kepada MKD dengan sangkaan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla untuk meminta saham kosong dan proyek pembangkit listrik di Timika, Papua, saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Sebagai alat bukti, Sudirman menyerahkan rekaman percakapan Setya, yang didampingi pengusaha M Riza Chalid, dengan Maroef.

No comments:

Post a Comment