JOHANNESBURG,
Seorang ibu mengaku bersalah di pengadilan di Afrika Selatan pada Senin
(30/11/2015) karena telah berupaya menjual bayinya di internet seharga
5.000 rand (Rp 4,8 juta). Situs berita online News24 melaporkan hal itu seperti dikutip kantor berita Reuters.
"Saya
akui bahwa tindakan saya salah, melanggar hukum dan disengaja. Saya
tidak punya pembelaan," kata perempuan 20 tahun itu seperti dikutip News24.
Polisi
mengatakan, perempuan tersebut ditangkap Oktober lalu setelah ada
informasi dari anggota masyarakat yang mengatakan bahwa bayi itu sedang
dijual di situs Gumtree.
Dia dibebaskan dengan uang
jaminan dan ditempatkan dalam tahanan rumah. Hukuman untuknya akan
dilakukan pada 29 Februari di pengadilan di kota Pietermaritzburg yang
terletak di timur negara itu.
No comments:
Post a Comment