Seorang Ibu Berusaha Jual Bayinya di Internet Seharga Rp 4,8 Juta

JOHANNESBURG,  Seorang ibu mengaku bersalah di pengadilan di Afrika Selatan pada Senin (30/11/2015) karena telah berupaya menjual bayinya di internet seharga 5.000 rand (Rp 4,8 juta). Situs berita online News24 melaporkan hal itu seperti dikutip kantor berita Reuters.

"Saya akui bahwa tindakan saya salah, melanggar hukum dan disengaja. Saya tidak punya pembelaan," kata perempuan 20 tahun itu seperti dikutip News24.

Polisi mengatakan, perempuan tersebut ditangkap Oktober lalu setelah ada informasi dari anggota masyarakat yang mengatakan bahwa bayi itu sedang dijual di situs Gumtree.

Dia dibebaskan dengan uang jaminan dan ditempatkan dalam tahanan rumah. Hukuman untuknya akan dilakukan pada 29 Februari di pengadilan di kota Pietermaritzburg yang terletak di timur negara itu.

No comments:

Post a Comment