Tolak Kasus Novanto Disidangkan, Golkar Dibantu Gerindra dan PPP


Ketua DPP Partai Hanura Syarifuddin Sudding

JAKARTA, Anggota baru Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Golkar langsung berupaya membatalkan hasil rapat MKD pada 24 November 2015 lalu.
Ketika itu, MKD memutuskan membawa kasus Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.
Tiga anggota itu adalah Kahar Muzakir, Adies Kadir dan Ridwan Bae. Ketiganya juga dibantu oleh Anggota MKD dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
"Jadi Gerindra, Golkar, dan PPP," ucap Anggota MKD Syarifudin Sudding usai rapat internal MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Sudding mengatakan, mereka kembali mempermasalahkan dasar atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
Mereka juga mempermasalahkan rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.
Bahkan Sudding menyebut Kahar Muzakir yang duduk sebagai pimpinan MKD sampai menggebrak meja.
"Baru kali ini saya lihat rapat internal sangat dinamis, sampai gebrak meja dan berdiri-berdiri," ucap Sudding.
Politisi Partai Hanura ini menambahkan, jumlah total Fraksi Golkar, Gerindra dan PPP di MKD sebenarnya hanya minoritas.
Namun, Ketua MKD Surahman Hidayat kekeuh ingin agar MKD dapat mengambil keputusan yang bulat.
Alhasil, rapat pun ditunda tanpa hasil dan dilanjutkan pada Selasa (1/12/2015) besok.
"Kalau sampai besok tidak musyawarah mufakat, ya lebih baik voting. Daripada menunggu keputusan bulat dan itu tidak mungkin," ucap Sudding.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto kepada MKD dengan sangkaan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla untuk meminta saham kosong dan proyek pembangkit listrik di Timika, Papua, saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Sebagai alat bukti, Sudirman menyerahkan rekaman percakapan Setya, yang didampingi pengusaha M Riza Chalid, dengan Maroef.

No comments:

Post a Comment