Sejumlah pihak mendesak pemerintah transparan dan meminta jaminan kepastian ada antisipasi dampak buruk sejak awal.
Perubahan fisik di Teluk Jakarta mulai terjadi tiga tahun lalu. Dengan perahu nelayan, Kompas menelusuri perairan itu, mulai dari perairan Kamal Muara di perbatasan DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga Tanjung Priok, Jakarta Utara, pertengahan November 2015.
Hasilnya, perubahan wajah laut Jakarta benar terasa. Daratan baru hasil reklamasi telah terbentuk di tiga lokasi, yakni di Kamal Muara, Pluit, dan Ancol.
Mayoritas warga Jakarta barangkali belum tahu ada proyek besar di halaman depan kotanya ini.
Selain letak proyek-proyek itu di tengah perairan, tak sembarang orang bebas menapaki lokasinya. Petugas keamanan siaga di sejumlah tempat.
Berdasarkan peta rencana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, reklamasi di tiga lokasi itu adalah Pulau C (seluas 275 hektar) dan Pulau D (312 hektar) di daerah Kamal Muara-Kapuk yang dikerjakan PT Kapuk Naga Indah.
Lalu Pulau G (161 hektar) di Pluit oleh PT Muara Wisesa Samudera. Pulau K (32 hektar) di Ancol oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Namun, berdasarkan pengamatan, Pulau C dan Pulau D terlihat menyatu dan membentang dari Kamal Muara hingga kawasan Pantai Indah Kapuk.
Timbunan pasir telah menggunung di tiga lokasi yang terpisah 200-300 meter dari daratan Jakarta itu. Di atas lahan urukan itu, alat berat bekerja tanpa henti.
Kapal tongkang pembawa pasir lalu lalang dan merapat ke satu sisi pulau. Sementara truk besar silih berganti mengangkut pasir dari tongkang, lalu menumpahkannya ke sisi lain pulau buatan tersebut.
Bagi warga pesisir, wajah Teluk Jakarta yang telah berubah memaksa mereka beradaptasi. Daratan baru yang masih dalam proses pembangunan itu telah menggeser jalur kapal nelayan.
”Jika mau keluar cari ikan dari Kamal Muara, perahu tidak bisa lagi lurus (ke arah laut lepas), harus berbelok dulu ke kiri,” ujar Herman (51), nelayan Kamal Muara, Jakarta Utara.
Subsidi silang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesain 17 pulau reklamasi di Teluk
Jakarta dengan tujuan menciptakan kawasan strategis di pantai utara
Jakarta.Fungsinya sebagai pusat ekonomi baru berbasis jasa dan ekonomi kreatif. Selain itu, kawasan baru ini diharapkan menjadi magnet pertumbuhan baru yang mengerem kecenderungan pembangunan ke arah selatan Jakarta (di kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan air) akibat keterbatasan lahan.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawaty menyebutkan, selain menambah daratan baru, nilai tambah reklamasi akan dimanfaatkan untuk membiayai, meningkatkan, dan merevitalisasi Jakarta melalui subsidi silang.
Subsidi untuk mengatasi persoalan di daratan itu didapat dari kewajiban dan kontribusi pengembang pulau reklamasi.
Subsidi akan dipakai, antara lain, untuk pengerukan sedimen sungai dan waduk di daratan Jakarta, pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, penataan kawasan kumuh, pembangunan jalan dan jembatan serta infrastruktur pengendali banjir, termasuk pompa, pintu air, dan tanggul pantai.
Selama ini, dasar hukum reklamasi 17 pulau itu adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan aturan pelaksana turunannya.
Selain itu, reklamasi juga mengacu pada sejumlah ketentuan yang terbit kemudian, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kawasan Teluk Jakarta dari Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2011, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Konsultan Pemprov DKI Jakarta dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Institut Teknologi Bandung, Hesti D Nawangsidi, berpendapat, reklamasi pantai utara Jakarta dibutuhkan untuk mengakomodasi perkembangan Jakarta di masa depan.
Kepentingan DKI mereklamasi pantai itu telah dikaji sejak awal 1990-an dan dibahas berulang kali.
Puncaknya terjadi dalam Forum Rebirth of Jayakarta tahun 1994, yang menyimpulkan adanya keperluan mereklamasi dan merevitalisasi daratan pantai lama.
Perlu antisipasi
Akan tetapi, reklamasi juga masih menuai kritik dan protes dari
sejumlah kalangan. Ahli oseanografi Institut Pertanian Bogor, Alan F
Koropitan, berpendapat, reklamasi bakal mengubah lanskap perairan Teluk
Jakarta.Situasi itu bakal membuat sirkulasi arus di tengah teluk melemah dan menurunkan kemampuannya ”mencuci” perairan secara alami dari sedimen dan cemaran.
Proses ”pencucian” diperkirakan bertambah dari tujuh hari menjadi 14 hari. Padahal, tanpa reklamasi pun, sedimentasi dan pencemaran di Teluk Jakarta sudah parah.
”Ada sederet dampak negatif yang timbul dengan adanya reklamasi. Pemerintah harus menjelaskan risiko dan bagaimana mengantisipasinya kepada masyarakat,” kata Alan, yang juga Direktur Pusat Kajian Oseanografi Surya Institute.
Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Zaenal Muttaqien menambahkan, reklamasi bakal memicu pelandaian sungai-sungai di Jakarta.
Di muara sungai akan terjadi nol gravitasi dan menambah potensi genangan, apalagi sebagian wilayah daratan di Jakarta Utara berada di bawah ketinggian muka laut.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik meminta pemerintah lebih terbuka soal reklamasi.
Menurut dia, jika terbukti berdampak buruk, tak salah pemerintah menghentikannya. Selain lebih terbuka soal reklamasi, Riza berharap pemerintah lebih terbuka terhadap kritik dan masukan dari semua elemen masyarakat.
No comments:
Post a Comment