Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Penetapan Edison yang merupakan pihak swasta sebagai tersangka
merupakan pengembangan kasus yang dulu menjerat mantan Gubernur Riau
Annas Maamun.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS dari swasta sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (30/11/2015).
Dalam kasus ini, Edison diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Annas terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Selain Annas dan Edison, sebelumnya kasus ini juga menjerat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Atas perbuatannya, Edison disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Annas dan Gulat sebagai tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada September 2014.
Saat itu, KPK menangkap Annas dan Gulat di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.
Saat OTT, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian Gulat untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Annas divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS dari swasta sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (30/11/2015).
Dalam kasus ini, Edison diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Annas terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Selain Annas dan Edison, sebelumnya kasus ini juga menjerat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Atas perbuatannya, Edison disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Annas dan Gulat sebagai tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada September 2014.
Saat itu, KPK menangkap Annas dan Gulat di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.
Saat OTT, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian Gulat untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Annas divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
No comments:
Post a Comment