Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan memeriksa
12 warga negara asing yang bekerja di PT Huawei Sevices karena masalah
dokumen.
Sebanyak 12 WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan keimigrasian, saat pihak Imigrasi Jaksel melakukan inspeksi mendadak di tempat mereka bekerja.
"Kami akan bekerja sama penuh dan mendukung pihak berwenang dalam menjalankan proses pemeriksaan lanjutan," ujar Senior Corporate Communication Manager Huawei Indonesia, Yunny Christine, melalui pesan singkat, Senin (30/11/2015).
"Serta memastikan bahwa prosedur ketenagakerjaan di Huawei Indonesia memenuhi peraturan imigrasi yang berlaku," ucapnya.
Dari hasil operasi yang dilakukan pada Jumat (27/11/2015), diketahui bahwa terdapat 32 WNA yang bekerja di PT Huawei Services.
Sebanyak 20 orang dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian. Sementara 12 WNA lainnya tidak dapat menunjukan dokumen resmi.
Masing-masing terdiri dari, 9 orang warga China, 1 warga Hongkong, 1 warga malaysia, dan 1 orang warga Filipina.
Kedua belas WNA tersebut dianggap melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebanyak 12 WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan keimigrasian, saat pihak Imigrasi Jaksel melakukan inspeksi mendadak di tempat mereka bekerja.
"Kami akan bekerja sama penuh dan mendukung pihak berwenang dalam menjalankan proses pemeriksaan lanjutan," ujar Senior Corporate Communication Manager Huawei Indonesia, Yunny Christine, melalui pesan singkat, Senin (30/11/2015).
"Serta memastikan bahwa prosedur ketenagakerjaan di Huawei Indonesia memenuhi peraturan imigrasi yang berlaku," ucapnya.
Dari hasil operasi yang dilakukan pada Jumat (27/11/2015), diketahui bahwa terdapat 32 WNA yang bekerja di PT Huawei Services.
Sebanyak 20 orang dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian. Sementara 12 WNA lainnya tidak dapat menunjukan dokumen resmi.
Masing-masing terdiri dari, 9 orang warga China, 1 warga Hongkong, 1 warga malaysia, dan 1 orang warga Filipina.
Kedua belas WNA tersebut dianggap melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, kedua belas WNA tersebut diminta untuk datang dan memberikan keterangan di Kantor Imigrasi Jaksel.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal
Imigrasi Kemenkumham Yurod Saleh mengatakan, pihaknya akan memeriksa
apakah ada unsur pidana atau tidak.
Jika terbukti ada kesengajaan pelanggaran pidana, pihak Imigrasi akan melanjutkannya pada proses hukum. Selain itu, akan dilakukan proses administratif, baik kepada WNA yang berasangkutan dan perusahaan tempat mereka bekerja.
Jika terbukti ada kesengajaan pelanggaran pidana, pihak Imigrasi akan melanjutkannya pada proses hukum. Selain itu, akan dilakukan proses administratif, baik kepada WNA yang berasangkutan dan perusahaan tempat mereka bekerja.
No comments:
Post a Comment