Mendagri Larang Kepala Daerah Cuti 7 Hari Sebelum dan Sesudah Pilkada


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2015).

JAKARTA, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang kepala daerah mengambil cuti pada 7 hari sebelum dan sesudah pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015.
Larangan tersebut diberlakukan agar kepala daerah memantau seluruh proses pilkada.
"Kami berikan instruksi kepada kepala daerah, tidak boleh izin pada H-7 sampai H+7, kecuali sakit," kata Tjahjo, saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Senin (30/11/2015).
"Camat, Satpol PP juga tidak boleh cuti, termasuk kepala dinas terkait, kecuali sakit," ujarnya.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk melaporkan dan menyampaikan secara rutin temuan-temuan di lapangan kepada Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, terkait persiapan pilkada, Kementerian Dalam Negeri kembali memanggil 23 kepala daerah yang belum mencairkan secara penuh anggaran bagi penyelenggara pilkada.
Para kepala daerah tersebut akan dimintai alasan keterlambatan dan diminta untuk cepat mencairkan anggaran sebelum 9 Desember 2015.
Kemudian, untuk distribusi logistik, Kemendagri telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan TNI.
Tjahjo memastikan bahwa TNI telah siap membantu pengiriman logistik ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

No comments:

Post a Comment