Majelis Kehormatan Dewan DPR RI mendengarkan penjelasan dari Ahli Bahasa Yayah Bachria Mugnisjah yang diundang sebagai saksi ahli pada rapat konsultasi pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Pembahasan menyoal perbedaan tafsir kata "dapat" pada Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, yang kemudian menurut Yayah, dapat diartikan "bisa" atau "boleh". Arti lainnya bisa juga "diizinkan" atau "tidak dilarang" sehingga setiap orang berhak mengadu ke MKD.
JAKARTA, — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengungkapkan bahwa Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir-lah yang menggebrak meja dalam rapat pada Senin (30/11/2015).
Kahar menggebrak meja karena ngotot hendak menganulir
keputusan rapat MKD pada 24 November, yang memutuskan melanjutkan kasus
Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.
"Yang menggebrak meja Pak Kahar, silakan kutip. Dia menggebrak meja sambil berdiri," kata Junimart saat dihubungi, Selasa (1/12/2015).
Junimart beranggapan sikap Kahar tersebut sangat tidak mencerminkan seorang pimpinan MKD, yang seharusnya bertugas untuk menjaga etika anggota Dewan. Junimart berencana mengadukan Kahar ke MKD.
"Saya sedang pikirkan laporkan dia ke MKD. Tidak boleh begitu. Ini lembaga etika, tetapi tidak punya etika," ucap Junimart.
Secara terpisah, anggota MKD Golkar Ridwan Bae membenarkan ada aksi gebrak meja yang dilakukan Kahar dalam rapat kemarin. Namun, menurut dia, hal tersebut tak perlu dibesar-besarkan.
"Biasalah itu, dinamika," ujar Ridwan.
Adapun Kahar, saat dikonfirmasi, membantah telah menggebrak meja.
"Enggak. Mana, isu itu," ucapnya.
Seperti dikutip Kompas, rapat pleno kemarin batal memutuskan untuk menentukan jadwal persidangan dan pihak yang akan dimintai keterangan. Rapat pleno yang diadakan tertutup selama empat jam dengan satu kali skors itu ditunda sampai hari ini.
Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta agar MKD tidak menjadwalkan persidangan sebelum verifikasi alat bukti serta laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tuntas dilakukan.
Jadwal sidang serta pemanggilan saksi sebenarnya sudah disusun dan tinggal diputuskan dalam rapat pleno.
Selain meminta penundaan rapat pleno, anggota Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan jadwal sidang MKD ditunda. Mereka meminta pembentukan panitia khusus Freeport Indonesia.
"Yang menggebrak meja Pak Kahar, silakan kutip. Dia menggebrak meja sambil berdiri," kata Junimart saat dihubungi, Selasa (1/12/2015).
Junimart beranggapan sikap Kahar tersebut sangat tidak mencerminkan seorang pimpinan MKD, yang seharusnya bertugas untuk menjaga etika anggota Dewan. Junimart berencana mengadukan Kahar ke MKD.
"Saya sedang pikirkan laporkan dia ke MKD. Tidak boleh begitu. Ini lembaga etika, tetapi tidak punya etika," ucap Junimart.
Secara terpisah, anggota MKD Golkar Ridwan Bae membenarkan ada aksi gebrak meja yang dilakukan Kahar dalam rapat kemarin. Namun, menurut dia, hal tersebut tak perlu dibesar-besarkan.
"Biasalah itu, dinamika," ujar Ridwan.
Adapun Kahar, saat dikonfirmasi, membantah telah menggebrak meja.
"Enggak. Mana, isu itu," ucapnya.
Seperti dikutip Kompas, rapat pleno kemarin batal memutuskan untuk menentukan jadwal persidangan dan pihak yang akan dimintai keterangan. Rapat pleno yang diadakan tertutup selama empat jam dengan satu kali skors itu ditunda sampai hari ini.
Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta agar MKD tidak menjadwalkan persidangan sebelum verifikasi alat bukti serta laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tuntas dilakukan.
Jadwal sidang serta pemanggilan saksi sebenarnya sudah disusun dan tinggal diputuskan dalam rapat pleno.
Selain meminta penundaan rapat pleno, anggota Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan jadwal sidang MKD ditunda. Mereka meminta pembentukan panitia khusus Freeport Indonesia.
No comments:
Post a Comment