Terima Suap Rp 200 Juta, Rio Capella Merasa Hancurkan Nasdem


Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dengan tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho, Jumat (16/10/2015). Rio diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi dana bansos.

JAKARTA, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku menyesal telah menerima uang dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti.
Uang sebesar Rp 200 juta itu diduga untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Rio merasa telah menodai Partai Nasdem karena perbuatannya.
"Saya menyesal, pasti. Saya yang membangun partai ini. Hari ini saya hancur semua," ujar Rio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Padahal, kata Patrice, Partai Nasdem merebut perolehan suara tertinggi di daerah pemilihannya di Bengkulu dalam pemilihan legislatif tahun 2014.
Namun, justru dirinya yang mencederai citra Nasdem karena tidak mampu menolak Rp 200 juta yang diberikan melalui teman dekatnya, Fransisca Insani Rahesti.
"Ibu (hakim) tanya perasaan saya, hancur. Yang dihancurkan lebih dari pengadilan ini," kata Rio.
Rio mengaku, sedari awal ia menolak pemberian dari Evy yang diberikan melalui Sisca. Namun, karena segan dengan teman dekatnya, uang itu diterimanya.

"Makanya saya kembalikan itu karena anggap enggak benar," kata Rio.
"Teman itu bukan teman kalau melakukan sesuatu yang merugikan dan membahayakan jabatan kita. Saudara anggota DPR, seharusnya Sisca menghormati Anda," tutur hakim Artha Theresia di persidangan, sebelum mengakhiri sidang hari ini.
Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui Evy diduga menyuap Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No comments:

Post a Comment