Pukuli Pimpinan Komisi VII, Mustofa Assegaf Diskors 3 Bulan


Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi menunjukan luka lebamnya ke media massa usai dipukul oleh Anggota Komisi VII dari Fraksi PPP Mustofa Assegaff.

JAKARTA, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa anggota Komisi VII, Mustofa Assegaf, diberhentikan sementara selama tiga bulan dari DPR. Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu divonis telah melakukan pelanggaran berat karena memukuli Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi.
"Tadi sudah saya bacakan, sudah diputuskan diberhentikan tiga bulan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
"Jadi, dia tidak bisa ikuti acara-acara di DPR," ucapnya.
Junimart mengatakan, sanksi skors ini diberikan karena Mustofa baru pertama kali dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat.
Jika kembali melakukan kesalahan, bukan tidak mungkin dia mendapat sanksi lebih berat seperti pemberhentian.
"Next time dia kena sanksi bisa lebih berat," ujar politisi PDI-P ini.
Junimart mengatakan, sanksi skors akan mulai berlaku setelah dibacakan di sidang paripurna.
Nantinya, selama tiga bulan tersebut, Mustofa akan tetap menerima gaji pokok. Namun, dia tidak akan menerima berbagai tunjangan yang ada.
Kasus pemukulan ini terjadi saat Komisi VII menggelar rapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada April lalu.
Mustofa tersinggung oleh Mulyadi karena tidak diperbolehkan bicara lama-lama dalam rapat.
Saat Mulyadi hendak menuju ke toilet yang berada di belakang ruang rapat Komisi VII, Mustofa pun langsung memukul Mulyadi.

No comments:

Post a Comment