Djarot: Pejabat DKI Dulu Punya Apartemen dan Puluhan Mobil Mewah


Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat usai menunaikan shalat jumat di salah satu masjid yang ada di Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016)

TANGERANG,  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengungkapkan penyakit birokrasi Pemprov DKI Jakarta mengakar sejak dulu. Penyakit itu bersumber dari banyak hal, salah satunya jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang cukup besar.
"DKI ini unik. Jadi penyakit birokrasi sudah mengerak dari dulu karena APBD sangat besar. Bukan hanya APBD tapi juga seluruh proyek nasional ada di Jakarta," kata Djarot di Tangerang, Selasa (31/5/2016).
Belum lagi jumlah kewajiban, kontribusi hingga corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan swasta.
Dulu, kata Djarot, pengelolaan tiga hal tersebut tertutup sehingga menimbulkan resiko jadi ajang suap dari perusahaan swasta ke pejabat.
"Kami percaya pejabat DKI di masa lalu punya apartemen dan puluhan mobil mewah," kata Djarot.
Karena itu, menurut Djarot perlu ada revolusi mental di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Salah satu revolusi yang dilakukan dengan membuat open data. Kini pengelolaan kontribusi, kewajiban hingga CSR dari perusahaan swasta dilakukan secara terbuka. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan umum.
Djarot mencontohkan mulai dari pembangunan simpang susun Semanggi yang dibangun dari hasil kewajiban PT Mitra Panca Persada. Pembangunan dari swasta lainnya yakni RPTRA dan Rusunawa di beberapa daerah di Jakarta.

Ahok Dinilai Langgar Konstitusi jika "Ngotot" Lanjutkan Reklamasi


 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeli tiket untuk dapat masuk ke Teman Ahok Fair di Gudang Sarinah, Pancoran, Minggu (29/5/2016).

JAKARTA,  Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dapat dinyatakan melanggar konstitusi apabila tetap melanjutkan proyek reklamasi setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. "Jika Pak Gubernur masih ngotot, ini preseden buruk Pak Gubernur tidak taat konstitusi," kata Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata di depan kantor PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Martin menyatakan, sesuai putusan hakim PTUN, reklamasi harus dihentikan sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Kemenangan nelayan ini, menurut dia, merupakan hari bersejarah atas perjuangan melawan reklamasi.
Tidak hanya reklamasi di Teluk Jakarta, tetapi juga reklamasi di lokasi lain yang direncanakan di Indonesia.
"Hari ini bersejarah untuk perlawan reklamasi tidak hanya di Jakarta tapi di Indonesia. Bisa saya katakan hari ini hari anti-reklamasi nasional," ujar Martin.

Dengan kemenangan tersebut, tambah dia, nelayan mendapatkan haknya lagi atas sumber daya di pesisir Jakarta.
"Reklamasi tidak akan menguntungkan terhadap masyarakat, tidak hanya nelayan tapi seluruh masyarakat yang hidup di Jakarta," kata dia.

Refly Harun: Anggota DPR Seharusnya Disamakan dengan Petahana


Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berdiskusi dalam acara Polemik Dramaturgi Pemilu Serentak di Jakarta, Sabtu (25/1/2014). Sebelumnya Mahkamah Kontritusi mengabulkan tuntutan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yusrli Ihza Mahendra, Effendi Gazali dan kawan-kawan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres secara serentak pada tahun 2019.

JAKARTA,  Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Putusan Mahamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang mengharuskan mundurnya Anggota DPR dan DPRD saat maju di Pilkada serentak 2017 justru tidak adil. "Awalnya proses munculnya putusan tersebut hendak mengakomodir keadilan bagi PNS, TNI, Polri yang harus mundur saat maju di Pilkada, ini kan tidak tepat karena seharusnya anggota DPR dibandingkannya dengan Petahana," tutur Refly saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Jika disamakan dengan petahana, maka anggota anggota DPR dan DPRD tidak perlu mundur dari jabatannya. Mereka hanya diwajibkan untuk mengambil cuti.
"Makanya, harusnya pemerintah juga memikirkan hal itu, putusan MK tersebut kurang tepat, karena keadilan bagi anggota DPR harusnya disamakan dengan petahana, cukup cuti saja," lanjut dia.
Refly pun menilai, lebih baik pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas detil pengawasan dan pemberian sanksi bagi tim pasangan calon yang tertangkap melakukan praktik politik uang.
"Itu lebih penting daripada membahas mundur tidaknya anggota DPR, karena ketika anggota DPR tidak mundur pun mereka tidak bisa menggunakan kekuasaannya di legislatif untuk kepentingan kampanye, tidak ada konflik kepentingannya," ucap dia.
Sebelumnya Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, DPR dan pemerintah belum menyepakati aturan anggota Dewan yang ingin maju dalam Pilkada. Perdebatan masih seputar kewajiban mundur atau cukup cuti bagi anggota dewan yang maju dalam Pilkada.
Pemerintah tetap mengusulkan anggota dewan harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Rambe menjelaskan, fraksi-fraksi masih berbeda pendapat, ada yang menyatakan apa pun keputusannya diserahkan kepada pemerintah yang melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pendapat fraksi lain, menurut dia, ada yang mengusulkan agar tidak melanggar putusan MK, diusulkan anggota DPR yang menduduki jabatan di alat kelengkapan dewan harus mundur.
Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjafudian mengatakan, putusan MK masih dapat berubah jika kembali diajukan uji materi. Putusan MK, kata dia, pada dasarnya juga mempertimbangkan perkembangan situasi logis yang ada saat itu.
Dalam putusannya, MK sebelumnya mewajibkan anggota Dewan yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi pemangku jabatan di instansi pemerintah lainnya yang diwajibkan untuk melakukan hal yang sama.
MK berpandangan bahwa Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal tersebut bersifat diskriminatif, menunjukkan adanya pembedaan syarat yang merugikan hak konstitusional warga negara.
Bunyi pasal tersebut adalah, "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota DPR, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota DPD, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota DPRD."
MK menilai bahwa kewajiban mengundurkan diri dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seperti yang dikenakan pada pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, serta pejabat dan pegawai BUMN/BUMD, juga seharusnya berlaku bagi legislator yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Ruhut: SBY Sangat Rasional, Ahok Siapa yang Bisa Lawan?


Ruhut Sitompul

BANDUNG,  Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, Demokrat bisa saja mendukung petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Pasalnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengajarkan pentingnya rasionalitas dalam mengusung calon kepala daerah.
"Pak SBY mengajari kita, pilkada itu untuk menang, bukan untuk ramai-ramai. Pak SBY itu sangat rasional," ujar Ruhut di Kompleks Universitas Padjadjaran, Bandung, Selasa (31/5/2016).
Sejauh ini, Demokrat baru melihat sosok Ahok yang paling jelas sebagai calon kepala daerah dalam Pilgub DKI. Ahok sudah memutuskan maju melalui jalur perseorangan dan perolehan data KTP dukungan sudah melebihi syarat minimal.

"Karena memang belum ada calon lain, masih dia. Polling-nya juga bagus, apalagi sekarang sebentar lagi (perolehan KTP) tembus satu juta, ya siapa yang bisa lawan?" ujar dia.
Ditambah kerja nyata Ahok selama menjabat Wakil Gubernur dan Gubernur Ibu Kota, Ruhut yakin Ahok kembali memimpin Jakarta periode 2017-2022.
Ruhut juga sempat menyinggung salah satu tokoh yang ingin jadi gubernur DKI, tetapi belum mendapatkan dukungan partai politik atau belum memutuskan maju melalui jalur perseorangan, yakni Yusril Ihza Mahendra.

"Memang Yusril sudah jelas jadi calon? Ya kan belum. Yang lain itu belum semua. Baru Ahok saja yang jelas," ujar dia.
Meski demikian, Demokrat belum akan memutuskan siapa calon yang didukung. Selain jadwal pilkada masih panjang, Demokrat juga masih menunggu sosok penantang Ahok lainnya.
Ahok hingga saat ini mendapat dukungan dari Partai Nasdem dan Partai Hanura meskipun memilih maju Pilgub DKI lewat jalur perseorangan.
Relawan pendukung Ahok, Teman Ahok, masih terus mengumpulkan salinan data KTP warga Jakarta sebagai syarat pendaftaran pilgub.

Hingga Selasa pukul 18.00 WIB, salinan data KTP warga Jakarta pendukung pasangan Ahok-Heru Budi Hartono yang sudah terkumpul mencapai 913.747 data KTP. Syarat yang dibutuhkan hanya 532.000 data KTP.

Dilaporkan ke MKD, Ruhut Tetap Yakin Dilindungi SBY


Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul

JAKARTA,  Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, meyakini Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukungnya dalam menghadapi kasus dugaan pelanggaran kode etik. Dalam kasus tersebut, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
"Oh pasti dong (SBY melindungi). Partaiku sudah tahu. Ketawa termehek-mehek saja," kata Ruhut saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2016).
Meski mengaku SBY tak secara langsung menanggapi hal tersebut, namun Ruhut yakin partainya akan selalu melindungi selama ia bicara sesuai aturan.
"Kok ada kodok minta aku dipecat. Ruhut, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, apa saja selama aku ngomong sesuai aturan Demokrat pasti lindungi," ujarnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, Selasa (31/5/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Pengadu, dalam hal ini PP Pemuda Muhammadiyah.
Dalam sidang tersebut hadir lima anggota MKD yang memberikan sejumlah pertanyaan pendalaman.
Ruhut sebelumnya dilaporkan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah lantaran memelesetkan singkatan HAM menjadi "hak asasi monyet".
Peristiwa itu terjadi ketika Komisi III rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Rabu (20/4/2016).

Salah satu agenda rapat itu ialah mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atas kematian terduga teroris, Siyono.
Dalam rapat kerja itu, Ruhut mendukung Densus 88 dan mengkritik mereka yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia.

"Andaikata PKB Gabung dengan PDI-P, 99 Persen Menang"


Pengurus DPD PDI-P dan DPW PKB DKI Jakarta seusai mengadakan pertemuan tertutup di Kantor DPD PDI-P DKI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).

JAKARTA,  Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI, Hasbiallah Ilyas, mengatakan, jika PKB bergabung dengan PDI-P ataupun sebaliknya, maka gabungan kedua partai tersebut akan memenangkan Pilkada DKI 2017.
"Ini siapa pun, andaikata PDI-P bergabung dengan PKB atau PKB gabung dengan PDI-P itu 99,999 persen itu menang," ujar Hasbi seusai pertemuan kedua partai di Kantor DPD PDI-P DKI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Menurut Hasbi, untuk memenangkan Pilkada itu, PDI-P dan PKB tidak perlu berkoalisi dengan banyak partai. Sebab, PKB memiliki banyak pendukung seperti GP Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU).
"Enggak perlu banyak-banyak (koalisi) karena basis bawahnya sudah jelas," kata dia.
PDI-P dan PKB DKI Jakarta melakukan pertemuan tertutup pada Selasa sore. Keduanya masih melakukan penjajakan dan belum memutuskan untuk berkoalisi.
"Kami belum sampai ke soal nama dan belum sampai ke koalisi atau tidaknya dengan PDI-P karena masing-masing partai masih menjalankan mekanismenya masing-masing," ucap Hasbi.
Pertemuan antara PDI-P dan PKB DKI dihadiri sejumlah pengurus kedua partai tersebut. Ketua Plt DPD PDI-P DKI Bambang DH menghadiri pertemuan tersebut.

Revaluasi Aset dan Pajak Tak Perlu Bikin Takut Wajib Pajak

JAKARTA, Ketua Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Dr Dwi Martani mengatakan bahwa revaluasi aset dan pajak tidak perlu menjadi momok menakutkan bagi wajib pajak. Revaluasi aset merupakan konsep netral yang bisa menghasilkan penilaian aset dengan nilai baru (terkini) menjadi lebih tinggi atau lebih rendah.
"Para wajib pajak tidak perlu menjadikan revaluasi aset dan revaluasi pajak sebagai momok,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis hasil seminar “Revaluasi Aset dan Tax Amnesty Ditinjau dari Profesi Akuntansi” yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur bekerjasama dengan Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Merdeka Malang, Senin (30/5/2016).
Dwi, yang juga Ketua Forum Kajur Akuntansi PTN se-Indonesia, menyebutkan manfaat revaluasi pajak. Beberapa manfaat itu di antaranya sebagai insentif bagi swasta atau BUMN yang akan menerbitkan obligasi atau IPO. Revaluasi pajak juga bisa bermanfaat sebagai laporan keuangan, terutama dalam menyajikan nilai aset yang lebih wajar dan memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk merencanakan perpajakan.
"Treatment akuntansi terhadap revaluasi aset dapat dilakukan melalui tiga model, yakni: hubungan revaluasi aset tetap untuk tujuan akuntansi, revaluasi aset untuk tujuan pajak, serta revaluasi aset untuk tujuan akuntansi dan pajak," katanya.

Pengacara PT Muara Wisesa Samudera Kecewa Gugatan Nelayan Dikabulkan PTUN


Warga berbaris di gunungan pasir Pulau G, saat melakukan aksi penyegelan pulau, Minggu (17/4/2016). Aksi yang diikuti ratusan warga pesisir Jakarta ini merupakan bentuk penolakan reklamasi Teluk Jakarta yang tengah berlangsung.

JAKARTA,  Pengacara PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land (APLN), Ibnu Akhyat, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan para nelayan.
Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (31/5/2016),  memenangkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G.
 
"Kami kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan penggugat terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi kepada PT MWS," kata Ibnu kepada wartawan di depan PTUN Jakarta. Keputusan ini, kata dia, sangat mengagetkan bagi dunia usaha karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Menurut Ibnu, keputusan PTUN itu merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi.
Namun, PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut. Selanjutnya, pihaknya menyatakan akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
"Kami percaya, Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami bahwa untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik, memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," ujar Ibnu.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo.
Hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudera tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.
Terkait pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera," kata Adhi.

Aniaya Bayi 11 Bulan, Seorang Pengasuh Ditangkap di Lampung Tengah

BANDAR LAMPUNG, menangkap Mutiah (23), pengasuh yang menganiaya bayi 11 bulan, anak warga Jakarta.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih membenarkan penangkapan baby sitter yang menganiaya bayi majikannya.
"Benar, anggota kami telah menangkap pelaku penganiayaan balita di Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah," kata Sulistyaningsih, Selasa (31/5/2016).
Pelaku ditangkap pada pukul 11.00 WIB. Tersangka memiliki nama lengkap Bintimutiah binti Suwandi berpendidikan terakhir SMK.
Pelaku tinggal di Dusun 7, Kampung Agung Timur, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka diamankan saat berada di rumahnya dan selanjutnya diserahkan kepada Kanit PPA Polres Jakarta Barat.
Dua hari lalu beredar rekaman di media sosial tentang tindak kekerasan seorang pengasuh terhadap anak balita majikannya.
Kekerasan itu terekam kamera CCTV rumah Nelly di Jalan Ratu Melati IV, Blok E2 nomor 30, Taman Ratu, Kecamatan Kebon Jeruk. Rekaman penganiayaan yang diunggah ke media sosial itu berdurasi 1,8 menit.

Ruhut Sitompul: Banyak Belajarlah Kawan-kawan MKD...


Anggota DPR, Ruhut Sitompul, keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, setelah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pusat olahraga Hambalang dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rabu (12/3/14).

BANDUNG,  Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan siap menjalani sidang dugaan pelanggaran etika di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam persidangan dirinya nanti, Ruhut akan mementahkan dasar-dasar peraturan yang dijadikan hakim MKD untuk menyidangkan dirinya.
"Saya datang, setelah itu saya akan (bicara) begini, begini. Langsung mentahkan sajalah. Aku akan bilang, banyak belajarlah kawan-kawan MKD," ujar dia saat ditemui di Universitas Padjadjaran, Bandung, Selasa (31/5/2016).
Ruhut mengatakan, dirinya tetap perlu datang dalam sidang MKD.
Menurut dia, MKD perlu tetap mendapatkan penghormatan. Lagi pula, ia merasa tidak enak jika bicara blakblakan soal sidang itu di luar persidangan.
 
"Kan enggak enak kalau aku ngomong, 'kok itu (MKD) goblok banget'. Tetapi, tenang saja, setelah aku bicara nanti, ini pasal-pasalnya, langsung menjerit dia," ujar Ruhut. Salah satu dasar keyakinan Ruhut bahwa dia tidak akan tersentuh sanksi etika dari MKD adalah dugaan pelanggaran etika yang diadukan dilakukannya di dalam Gedung DPR.
Ia menegaskan, pernyataannya yang berujung laporan ke MKD tersebut sah-sah saja jika disampaikan di dalam Gedung DPR dan dalam masa kerja anggota Dewan.
"Mau ngomong apa pun kau (boleh-boleh saja). Itu saja. Ini kan ada pasalnya. Kalau di luar kejadiannya lain cerita. Ini kan di DPR," lanjut Ruhut.
 
Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut atas dugaan melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4/2016) lalu. Dalam rapat itu, Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia. Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "hak asasi monyet".
Namun, Ruhut merasa tak ada yang salah dalam pernyataan yang dilontarkannya dalam rapat Komisi III DPR dan Kapolri itu.
 
Dia mengaku membela Densus 88 karena sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolri bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam kematian Siyono. Hal itu diketahui dari hasil investigasi internal Polri terhadap terduga pelaku yang menyebabkan kematian Siyono. MKD DPR akan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etika yang menimpa Ruhut pada 31 Mei. Keputusan tersebut didapatkan seusai rapat pimpinan MKD, Rabu (18/5/2016).
"Pertama, kami akan memanggil pengadu, yaitu tanggal 31 Mei hari Selasa," ujar anggota MKD, Muhammad Syafi'i, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ruhut: Sudah Susah Bendung Ahok, Superman Pun Kalah..


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berada di trotoar RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2016).

BANDUNG, Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, yakin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali memimpin DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. Sebab, dukungan terhadap Ahok semakin banyak. "Aku lihat sudah susah membendung Ahok di DKI Jakarta. Superman pun kalah," ujar Ruhut saat ditemui di Kompleks Universitas Padjadjaran, Bandung, Selasa (31/5/2016).
Ia pun "angkat topi" terhadap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menolak maju dalam Pilkada DKI 2017.
Sebab, meski tidak ragu akan kapabilitas Ridwan dan Risma sebagai kepala daerah, Ruhut tetap yakin keduanya bakal "keok" jika melawan Ahok di Jakarta.

"Jadi, Ridwan Kamil itu orang hebat. Risma itu juga orang hebat. Sudah 'gila' jika (mereka) mau lawan Ahok," ujar Ruhut.
Ruhut mendukung Ridwan tetap berkarya di Bandung dan Risma di Surabaya. Orang-orang bagus, kata Ruhut, tidak bagus jika diadu satu sama lain.
Dukungan terhadap Ahok yang semakin tidak terbendung, kata Ruhut, karena kerja nyata Ahok selama ini. Ruhut memberikan contoh bagaimana mudahnya warga Ibu Kota dalam mengurus KTP.

"Di Jakarta, bikin KTP, 10 kali lebih mudah dari Jawa Barat. Itulah bukti. Lawanlah bukti itu, Bos. Nah, kalau yang lain kan baru janji. Warga Jakarta juga bilang, capek aku dibohongin terus, tetapi kalau kawan ini (Ahok) sudah jelas kok," ujar Ruhut.

Namun, saat disinggung pilihan Demokrat dalam Pilgub DKI, Ruhut mengatakan, hal itu belum waktunya diputuskan. Sebab, sosok yang sudah jelas maju dalam Pilkada DKI baru Ahok.
Ahok hingga saat ini mendapat dukungan dari Partai Nasdem dan Partai Hanura meskipun memilih maju dalam Pilgub DKI lewat jalur perseorangan.
Relawan pendukung Ahok, "Teman Ahok", masih terus mengumpulkan salinan data KTP warga Jakarta sebagai syarat pendaftaran Pilgub DKI.

Hingga Selasa pukul 17.45 WIB, salinan data KTP warga Jakarta pendukung pasangan Ahok-Heru Budi Hartono yang sudah terkumpul mencapai 913.747 data KTP. Syarat yang dibutuhkan hanya 532.000 data KTP.

Resmikan Lulu Hypermarket, Jokowi Lihat-lihat Produk Petani Lokal


Presiden Joko Widodo meresmikan dan melihat sejumlah produk tani lokal di Lulu Hypermarket, Cakung, Bekasi (Selasa 31/5/2016).

JAKARTA,  Presiden Joko Widodo meresmikan Lulu Hypermarket di Cakung, Bekasi, Selasa (31/5/2016). Jokowi bersedia meresmikan langsung supermarket ini karena banyak menjual produk-produk Indonesia dan mengekspornya ke berbagai negara.
"Saya hanya ingin Lulu Hypermarket bisa jadi pintu masuk produk Indonesia ke berbagai negara," kata Jokowi saat memberikan sambutan sebelum peresmian.
"Ada 165 outlet yang tersebar di Asia dan Timur Tengah dan tahun 2014 lalu sudah mengkespor produk Indonesia lebih dari 50,2 juta dollar AS," ucapnya.
Kebanyakan yang diekspor, kata Jokowi , adalah produk-produk yang dihasilkan oleh petani Indonesia di berbagai daerah.
Jokowi mengaku sudah melihat sendiri outlet Lulu Hypermarket di Abudabi, Arab Saudi, saat ia berkunjung kesana beberapa waktu lalu.
"Dari produk pabrik sampai petani kampung. Produk dari indonesia tak kalah bersaing dengan produk yang lain," ucap Jokowi.
Jokowi lantas sempat berkeliling ke dalam hypermarket yang masih tanpa pengunjung. Dia sempat menyapa para karyawan yang berjaga.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berhenti cukup lama saat tiba di stan yang menjual buah-buahan dan sayuran lokal. Ia terlihat berdiskusi dengan para pimpinan hypermarket dan juga Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
"Nah ini ini yang bagus," kata Jokowi saat tiba di stan yang menjual ubi-ubian.
Usai peresmian, sebelum memasuki mobilnya, Jokowi sempat berfoto dengan pegawai hypermarket dan warga yang menunggu di luar.

Jimly Minta Hasil Simposium Tragedi 1965 Fokus pada Pelanggaran HAM Berat


Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo, tokoh masyarakat Buya Syafii Maarif serta Romo Franz Magnis Suseno dan mantan Danjen Kopassus Letjen Purnawirawan Sintong Panjaitan menghadiri Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965, di Jakarta, Senin (18/4/2016).

JAKARTA, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Simposium Tragedi 1965 saat ini sudah melebar maknanya. Menurut Jimly, hal itu yang kemudian membuat gaduh publik dan akhirnya memunculkan simposium tandingan yang digagas oleh beberapa purnawirawan TNI.
"Saat ini kesan yang ditangkap dari Simposium Tragedi 1965 sudah melebar, ada yang bilang ini terkait PKI, neokomunisme, ada juga yang bilang ini terkait investasi Tiongkok di Indonesia," kata Jimly saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Jimly mengatakan, Simposium Tragedi 1965 seharusnya berfokus pada pembahasan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Untuk itu pemerintah perlu mendinginkan suasana dulu, sekarang yang berkembang justru ke arah PKI-nya, bukan ke pelanggaran HAM di masa lalunya," ujar Jimly.
"Lebih baik ditunda dulu daripada tambah gaduh, apalagi sampai mau bongkar kuburan," kata dia.
Pemerintah saat ini diminta turut mendukung rencana purnawirawan TNI untuk menyelenggarakan simposium melawan PKI yang diselenggarakan awal Juni 2016.
Simposium melawan PKI ini dinilai sebagai tandingan Simposium Tragedi 1965 yang sebelumnya sudah digelar pemerintah.

Wagub Djarot: RT/RW Itu Relawan, Enggak Bisa Digaji UMP


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Djarot Saiful Hidayat yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mendatangi kantor DPP PDI-P di Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (11/5/2016)

TANGERANG,  Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pengurus RT/RW tidak bisa memperoleh dana operasional setara upah minimum provinsi (UMP). Ia beralasan, RT/RW bukan merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, melainkan relawan.
"RT/RW itu relawan, tokoh. Ya enggak bisa (digaji UMP)," kata Djarot di Tangerang, Selasa (31/5/2016).
Djarot menanggapi usulan politikus Partai Gerindra Sandiaga Uno mengenai perlunya insentif untuk RT/RW disetarakan dengan UMP.


Sandiaga mengatakan, para pengurus RT/RW menyampaikan usulan kepadanya agar dana operasional RT/RW disetarakan dengan UMP.
Sandiaga pun berjanji akan mengkaji permintaan RT/RW tersebut apabila ia terpilih menjadi gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Saat ini, besaran UMP DKI mencapai Rp 3,1 juta. Sementara itu, uang insentif setiap bulan yang diterima ketua RT berjumlah Rp 900.000 dan ketua RW sebesar Rp 1,2 Juta.
Dari besaran tersebut, mereka wajib melaporkan aduan, minimal tiga laporan setiap harinya, melalui aplikasi pengaduan Qlue.
Kewajiban untuk melapor melalui Qlue tersebut kemudian membuat puluhan pengurus RT/RW protes dan mengancam akan mundur.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya menyampaikan bahwa aturan yang dibuatnya itu merupakan cara untuk menjalakan prinsip transparansi di lingkungan RT/RW.

Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Cabuli Anaknya Sendiri


Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo, didampingi Kasatreskrim Polres Demak, AKP Muhammad Aidil Saputra (pakai kaos) saat menunjukan barang bukti dalam gelar perkara kasus pencabulan anak oleh ayah kandungnya , di Mapolres Demak, Selasa ( 31/5/2016).

DEMAK,  Rohmad (46), warga Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen, Demak, harus berurusan dengan pihak berwajib. Buruh serabutan yang akrab dipanggil "Wedus" itu digelandang ke Mapolres Demak lantaran tega mencabuli CM (12), putri kandungnya sendiri.
Pria yang memiliki tato bertuliskan "senjaku merana sendiri" di tangan kirinya itu mencabuli korban dari usia tujuh tahun hingga kelas 5 SD.
"Dari hasil penyidikan, tersangka 'Wedus' ini dua kali menyetubuhi anaknya sendiri," ungkap Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo dalam gelar perkara, Selasa (31/5/2016).
Selama kurun waktu enam tahun, selain melakukan dua kali hubungan suami istri, tersangka Wedus juga hampir setiap hari melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Tersangka leluasa melakukan persetubuhan dan pencabulan karena ditinggal istrinya bekerja menjadi TKW," kata Heru.
"Tersangka kita jerat pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 2 dan 3 sub pasal 76 E junto pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Polres bekerjasama dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP2PA) Kabupaten Demak melakukan pendampingan dan konseling terhadap korban CM guna mengatasi trauma psikis.
"Sekarang ini lagi marak-maraknya kasus pencabulan anak, karena itu para orangtua harus meningkatkan pengawasan kepada anaknya," imbaunya.
Di hadapan petugas, tersangka Wedus mengakui semua perbuatannya itu. Ia menyesal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Ia mengaku tidak kuasa menahan hawa nafsu karena ditinggal istrinya ke luar negeri.
"Kejadiannya ketika anak saya berumur 7 tahun. Sewaktu memandikan, saya gak tahan terus digitukan," kata Rohmad sembari menunduk malu.
"Sebenarnya juga kasihan, anak saya nangis terus setelah saya setubuhi. Saya sungguh menyesal pak, kepala saya langsung ta benturkan tembok," sesalnya.

Kalah dari Nelayan, PT Muara Wisesa Samudera Akan Banding


Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu.

JAKARTA, Pengacara PT Muara Wisesa Samudera (Anak Perusahaan Agung Podomoro Land), Ibnu Akhyat, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan nelayan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Kami akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut," kata Ibnu, di depan PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Menurut dia, putusan ini sangat mengagetkan dunia usaha karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Ibnu menilai keputusan PTUN ini sebagai salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi.
Namun demikian, kata dia, PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut.
"Kami percaya, Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami bahwa untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik, memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," ujar Ibnu.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo yang memimpin persidangan di PTUN hari ini.
"Mengadili, satu dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Hakim Adhi, di ruang sidang kartika PTUN Jakarta.
Dalam poin kedua putusannya, Hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta, sampai berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.
Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat.

Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisasa Samudera," ujar Adhi.

Setelah Diracuni Bubuk Kecubung, Sopir Truk Dibuang di Tengah Hutan


Dua truk yang diamankan dari aksi pembajakan diamankan di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2016)

SURABAYA,  Aksi pembajakan truk dengan modus baru diungkap jajaran Direktorat Resort Kriminal Umum (Ditresrimum) Polda Jatim.
Korban sopir truk dibius dengan bubuk bunga kecubung. Saat tidak sadarkan diri, korban dibuang di tengah hutan.
Korban SF, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kaget saat sadar dia sudah berada di tengah hutan di Pegunungan Ijen, Jember, Jawa Timur. Truk yang harusnya dia bawa ke Bali juga sudah lenyap.
Pelakunya adalah RF yang juga seorang sopir truk dengan tujuan pengiriman yang sama, yakni ke Bali. Sebelum berangkat, keduanya berkenalan dan saling menukar nomor ponsel.
"Di tengah perjalanan, pelaku menelepon korban untuk bertemu di Asembagus, Situbondo, untuk sekadar istirahat dan makan," katanya, Selasa (31/5/2016).
Korban oleh pelaku dan teman-temannya ditraktir makan sate yang ternyata sudah dicampur bubuk Kecubung. Seusai makan, korban pun mulai merasa lemas dan mengantuk.
"Karena mengantuk, posisi menyopir korban pun digantikan teman pelaku," jelasnya.
Pelaku kemudian memberi korban kopi agar tidak mengantuk. Padahal, kopi itu juga sudah dicampur bubuk kecubung. Kopi yang diminum malah membuat korban tidak sadarkan diri hingga dia dibuang di tengah hutan.
Mendapatkan laporan aksi perampokan itu, polisi pun bergerak cepat. Polisi membekuk para pelaku di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Untungnya, barang dari dua truk yang dibawa pelaku masih utuh.
Tiga kawanan yang dibekuk masing-masing berinisial RF (36), SH (32), dan EA (28).
"Masih ada tiga lagi yang sekarang masih buron, yakni ZA, AY, dan IY," pungkasnya.

Ruhut: Jangan HAM Orang Biadab Kau Bela, Nanti "Diketawain" Kodok


Anggota Komisi III DPR-RI, Ruhut Sitompul, menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM di Gedung DPR/MPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2011).

BANDUNG, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengkritik pihak yang menentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menurut Ruhut, pihak-pihak yang menentang perppu tersebut mesti melihat dari sisi hak asasi korban yang telah direnggut oleh pelaku kejahatan seksual.
Bukan sebaliknya, pelaku malah dibela atas alasan menjaga hak asasi manusianya.
"Orang sesadis itu kalian bicara HAM. Kalau saya enggak. Mesti bisa membedakan mana itu HAM, mana itu perbuatan biadab. Jangan orang biadab kau bela HAM-nya. Nanti diketawain kodok," ujar Ruhut di Auditorium Universitas Padjadjaran Bandung, Selasa (31/5/2016), menyikapi hukuman kebiri.

Ruhut mengatakan, aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim tak perlu ragu dalam menetapkan pasal pidana bagi pelaku kejahatan seksual.
Menurut dia, aparat harus menjadikan perppu tersebut sebagai acuan utama, mulai dari hukuman maksimal selama 20 tahun penjara, pemberatan hukuman berupa kebiri kimiawi, dan pemasangan cip bagi pelaku hingga hukuman tambahan berupa diumumkannya nama pelaku di depan masyarakat. Ruhut yakin perppu itu memberi efek jera.
Di sisi lain, Ruhut mengkritik DPR yang dianggapnya lamban dalam memproduksi undang-undang, khususnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Kalau menunggu (RUU Penghapusan Kekerasan Seksual), kebetulan kami sedang merancangnya, aduh, lama sekali itu pasti. Paling cepat enam bulan, sementara setiap minggu sudah ada kejadian. Makanya, Presiden dengan perppu itu sudah hal yang paling baik," ujar Ruhut.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Perppu itu nantinya disampaikan ke DPR untuk dikaji kembali.

Hakim Cabut SK Ahok, Reklamasi Pulau G Ditunda sampai Berkekuatan Hukum Tetap

 
Sidang empat perkara gugatan reklamasi pulau G, F, I, dan K, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kamis (12/5/2016)

JAKARTA,  Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi.
Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo memerintahkan tergugat, dalam hal ini Pemprov DKI, untuk menunda pelaksaan keputusan Gubernur DKI tersebut sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Adhi di ruang sidang kartika PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).
 
Hakim mengabulkan sebagian pembelaan tergugat, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudera. Hakim menyatakan, salah satu penggugat, yakni organisasi Kiara, tidak berbadan hukum. Hakim juga menerima pembelaan Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudera bahwa gugatan yang diajukan nelayan telah lewat waktu. Selebihnya, hakim menolak pembelaan lain dari tergugat.
Terkait pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan nelayan. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI tentang pemberian izin reklamasi tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisasa Samudera," ujar Adhi.
Menanggapi putusan hakim, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata mengatakan, pihaknya telah yakin sejak awal akan memenangi gugatan itu. Dengan demikian, lanjut Martin, tidak boleh ada aktivitas reklamasi sampai ada kekuatan hukum tetap.
"Semua kegiatan berarti harus distop. Tidak boleh ada lagi aktivitas reklamasi sampai ada kekuatan hukum tetap," tutur Martin.

Menurut Jimly, Anggota Dewan Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada


Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK 2011-2015 yang dibentuk Komnas HAM Nur Kholis (tengah) bersama juru bicara tim Roichatul Aswidah (kiri) dan salah satu anggota Tim Independen Jimly Asshiddiqie menyampaikan hasil pertemuan di Jakarta, Rabu (28/1). Pada pertemuan tersebut, tim dari Komnas HAM berkonsultasi dengan Pak Jimly selaku Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM terkait penyelidikan dugaan kriminalisasi terhadap KPK.

JAKARTA,  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, Anggota DPR dan DPRD yang hendak maju dalam Pilkada tak perlu mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif. "Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 itu kan sejatinya dikeluarkan bagi jabatan yang sekiranya bisa menimbulkan konflik kepentingan saat si calon maju di Pilkada," kata Jimly saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Jimly mengatakan, aturan itu seharusnya hanya berlaku pada PNS, TNI, dan Polri yang memang berpotensi terganggu netralitasnya saat menjalankan tugas negara di masa kampanye.
"Kalau anggota legislatif kan dia tidak memegang birokrasi dan anggaran, mereka tidak perlu mundur kalau mau maju di Pilkada karena tidak ada konflik kepentingan di situ," tutur Jimly.

Jimly menambahkan, harus dibedakan antara anggota legislatif dan PNS, TNI, dan Polri. Dia menyatakan anggota legislatif merupakan jabatan politik. Sedangkan PNS, TNI, dan Polri merupakan jabatan karier.
"Sehingga putusan MK tersebut sebenarnya tidak apple to apple saat membandingkan anggota DPR dengan PNS, TNI, dan Polri, jabatan politik dan karier tidak bisa disamakan," ucap Jimly.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman sebelumnya mengatakan, DPR dan pemerintah belum menyepakati aturan anggota Dewan yang ingin maju dalam Pilkada. Hal itu terkait apakah harus mundur atau cukup cuti.


Pemerintah tetap mengusulkan anggota Dewan harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Rambe menjelaskan, fraksi-fraksi masih berbeda pendapat, ada yang menyatakan apa pun keputusannya diserahkan kepada pemerintah yang melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pendapat fraksi lain, menurut dia, ada yang mengusulkan agar tidak melanggar putusan MK, diusulkan anggota DPR yang menduduki jabatan di alat kelengkapan dewan harus mundur.
Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjafudian mengatakan, putusan MK masih dapat berubah jika kembali diajukan uji materi.
Putusan MK, kata dia, pada dasarnya juga mempertimbangkan perkembangan situasi logis yang ada saat itu.
Dalam putusannya, MK sebelumnya mewajibkan anggota Dewan yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.

Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi pemangku jabatan di instansi pemerintah lainnya yang diwajibkan untuk melakukan hal yang sama.
MK berpandangan bahwa Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut bersifat diskriminatif, menunjukkan adanya pembedaan syarat yang merugikan hak konstitusional warga negara.
Bunyi pasal tersebut adalah, "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota DPR, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota DPD, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota DPRD."
MK menilai bahwa kewajiban mengundurkan diri dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seperti yang dikenakan pada pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, serta pejabat dan pegawai BUMN/BUMD, juga seharusnya berlaku bagi legislator yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

KY Diminta Awasi Hakim Mulai dari Analisis Gaya Hidup


Mantan pimpinan KPK, Chandra Hamzah, dalam diskusi yang digelar ILUNI FH-UI di Kuningan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

JAKARTA, Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menilai Komisi Yudisial belum maksimal dalam mengawasi perilaku hakim. Menurut Chandra, KY perlu lebih optimal dalam mengawasi hakim, bahkan mulai dari persoalan gaya hidup.
"KY harus mem-profiling semua hakim, termasuk lifestyle analysis," ujar Chandra dalam diskusi yang diselenggarakan ILUNI FH-UI di Kuningan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Sebagai contoh, menurut Chandra, KY dapat membandingkan gaya hidup seorang hakim dengan gaji per bulan yang diperoleh.
Untuk mengetahui gaya hidup seorang hakim, Komisioner KY dapat membentuk suatu tim investigasi, kemudian memerintahkan petugas KY untuk mengikuti keseharian hakim.
"Misalnya dengan gaji yang cuma sekian dia bisa membeli mobil mewah, bisa bolak-balik ke luar negeri. Atau hakim baru, tapi menjadi member sebuah klub golf, ini berarti ini sudah mencurigakan," kata Chandra.
Jika ditemukan sesuatu yang mencurigakan, menurut Chandra, Komisioner KY dapat membuka suatu penyelidikan. Hal tersebut bisa membutuhkan waktu yang cukup lama.
Menurut Chandra, salah satu cara untuk melakukan hal tersebut adalah dengan merubah struktur KY. Komisioner KY dapat lebih dilibatkan dalam melakukan pengawasan hakim.
"Komisioner KY bisa ikut menginvestigasi perilaku hakim. Tidak perlu merasa rendah kalau menangkap hakim yang mabuk-mabukan, karena nantinya bisa lebih jahat lagi," kata Chandra.

Semua Boleh Datang ke Masjid Luar Batang, Kecuali Ahok


Masjid Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/4).

JAKARTA,  Jelang Ramadhan pada Juni 2016, kondisi Masjid Luar Batang di Penjaringan, Jakarta Utara, kini lebih kondusif. Isu penggusuran yang diwacanakan Pemprov DKI kini sudah jarang terdengar setelah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyebut untuk menghentikan rencana penertiban Luar Batang. Juru bicara Masjid Luar Batang, Mansur Amin, mengatakan, isu penggusuran kini memang sudah jarang terdengar. Namun, dia mengaku penjagaan di Kampung Luar Batang tetap dijaga ketat.
"Kondisinya pasti lebih khusyuk karena mau Ramadhan, tapi kami tetap siaga 1. Selama belum ada kejelasan atau pengumuman resmi, kami tidak akan mengendurkan penjagaan," ujar Mansur kepada Kompas.com di Masjid Luar Batang, Selasa (31/5/2016).
Menurut Mansur, warga Luar Batang akan merasa lega jika Pemprov benar-benar secara resmi mengumumkan untuk tidak mengganggu tanah Luar Batang, minimal ucapan tersebut dilontarkan oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Mansur mengatakan, pihaknya menerima siapa pun yang datang untuk beribadah serta berziarah ke Masjid Luar Batang. Termasuk jajaran pejabat Pemprov DKI yang mau datang. Namun, mereka tidak memperbolehkan Ahok datang berkunjung.
"Siapa saja dari Pemprov boleh datang, tapi bukan Pak Ahok. Bukan karena rasis, tapi kami memang bermasalah dengan Ahok karena kebijakannya, wali kota, camat, sampai lurah menurut kami hanya korban saja, dan mereka bukan decision maker," ujar Mansur.
Terkait banyaknya politisi yang mendatangi Luar Batang, khususnya ketika isu tersebut beredar, Mansur mengatakan tidak memandang apakah politisi yang datang memiliki niat yang ikhlas untuk membantu atau hanya sekadar untuk melakukan agenda politik.
"Kami berkeyakinan hati manusia Tuhan yang tahu, kami mengedepankan prasangka baik dan, menurut kami, tamu yang datang adalah tuan. Jadi persoalan mereka datang untuk politik atau sebagainya, urusan mereka kepada Tuhan, kami terima aja," ujar Mansur.
Saat isu penertiban Luar Batang menjadi perhatian masyarakat, para politisi mulai dari anggota DPRD hingga bakal calon gubernur mendatangi Luar Batang.
Sebut saja nama Abraham Lunggana, Sandiaga Uno, dan M Taufik yang sama-sama dari partai Gerindra, serta Tantowi Yahya dari Partai Golkar.

PTUN Menangkan Gugatan Nelayan soal Reklamasi Pulau G


Warga berbaris di gunungan pasir Pulau G, saat melakukan aksi penyegelan pulau, Minggu (17/4/2016). Aksi yang diikuti ratusan warga pesisir Jakarta, dan diawasi puluhan petugas keamanan pengembang ini, merupakan bentuk penolakan aktivitas reklamasi Teluk Jakarta yang tengah berlangsung.

JAKARTA,  Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam sidang putusan yang digelar di PTUN hari ini, Selasa (31/5/2016).
Hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.
Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," ujar Adhi.
Hakim juga membebankan biaya perkara Rp 315.000 kepada tergugat dan tergugat intervensi, yakni PT Muara Wisesa Samudra.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin Reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September 2015 lalu. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. 
Nelayan menganggap izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur.

Sambil Menangis, Terpidana Mati Kasus Narkotik Bacakan Surat di Depan Hakim


Terpidana kasus narkotika yang divonis hukuman mati, Michael Titus Igweh (kaus putih), membacakan surat pernyataan sambil menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/5/2016). Titus mengajukan permohonan peninjauan kembali atas vonis hukuman matinya karena dinilai ada sejumlah kejanggalan selama proses persidangan.

TANGERANG,  Michael Titus Igweh, warga negara Nigeria yang jadi terpidana mati kasus narkotik, membacakan surat pernyataan saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/5/2016).
Surat itu dibacakan Titus ketika tim kuasa hukumnya selesai membacakan permohonan peninjauan kembali di hadapan majelis hakim. Sembari menangis, Titus membacakan isi surat sebanyak tiga lembar yang dia tanda tangani di atas materai.
Berikut adalah isi surat Titus tersebut:

"Kepada yang mulia Bapak Hakim, saya, Michael Titus Igweh, percaya hakim masih punya hati nurani sebagai mahluk ciptaan Tuhan, begitu juga saya sebagai mahluk ciptaan Tuhan. Bukan karena terlahir sebagai warga negara Nigeria dan berkulit hitam. Bukan karena saya terlahir sebagai warga negara Nigeria dan berkulit hitam sehingga tidak punya persamaan hak atas hukum yang ada di Indonesia.
Saya sangat berharap kepada hakim dan tidak memandang saya setengah hati, akan tetapi sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang sama-sama mempunyai persamaan hak atas hukum dan perlu diberikan rasa keadilan yang sebenarnya. Saya sangat memohon kepada Bapak Hakim, agar bersedia membuka kembali kasus saya.
Saya saat ini merasakan belum mendapatkan keadilan atas kasus perkara yang saya alami. Adapun hal yang membuat saya merasa demikian, bahwa saya mengalami kekerasan fisik, dan bahwa saya dipaksa mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Selama empat kali dua bulan, saya mengalami intimidasi. Jika saya tidak mau mengikuti keinginan polisi, maka saya mungkin tidak akan berada di tempat ini. Saya selalu dipukuli, dan kemaluan saya disetrum, sampai tidak berdaya. Bahkan saya diancam akan ditembak.
Ada orang dari kepolisian yang bilang itu pengacara. Tapi, tidak ada bukti apa-apa yang mengatakan dia itu pengacara, juga tidak pernah membela saya. Bahkan, translator yang dibawa pihak kepolisian tidak memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan baik.
Saya merasa, BAP tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan hanya rekayasa dari kepolisian. Saya memahami ada beberapa warga negara Nigeria yang telah ditangkap atas kasus narkoba dan diputus bersalah oleh hakim karena betul-betul bersalah. Namun tidak berarti semua orang berkulit hitam warga negara Nigeria tidak baik.
Bapak Hakim yang mulia, masih banyak orang berkulit hitam warga negara Nigeria yang baik dan datang ke Indonesia untuk melakukan bisnis yang halal, termasuk saya, karena hubungan Nigeria dan Indonesia yang baik. Saya juga menyadari maraknya perdagangan narkoba di Indonesia.
Saya yakin jika pemerintah dan masyarakat Indonesia dapat mengatasi masalah peredaran narkoba sampai tuntas. Tapi, saya harap, peradilan hukum harus adil. Yang salah dinyatakan salah, yang benar dinyatakan benar. Jangan sampai ada penegak hukum yang menyalahgunakan wewenangnya menangkap orang tetapi orang tidak bersalah yang ditangkap dan dihukum.
Salah satunya adalah saya yang dituduh bersalah dan setelah menjalani penjara selama 13 tahun lebih, selama ini saya berjuang mencari keadilan, karena saya yakin, Tuhan akan memberikan perlindungan dan tidak pernah mengabaikan orang jujur dan tidak bersalah.
Saya korban rekayasa dari pihak kepolisian dan tidak ada alasan untuk dihukum mati. Dihukum, apalagi mati. Saya yakin, di negara besar seperti Indonesia, keadilan masih ada. Dan, saya yakin, perlu diuji dan dibuktikan dari segala aspek, tidak ada desakan dari pihak lain, sehingga tidak dijatuhkan hukuman mati kepada pihak yang tidak bersalah.
Saya sudah cukup menderita selama ditahan dan dijatuhi hukuman mati. Kadang saya bertanya kepada diri saya, apakah di negara Indonesia yang penuh kasih sayang ini, masih ada keadilan? Jawabannya, saya selalu yakin, Tuhan selalu menunjukkan orang yang akan menunjukkan keadilan bila waktunya sudah tiba."

Ahok Optimistis "Teman Ahok" Mampu Kumpulkan Satu Juta Data KTP


 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama salaman dengan warga yang hadir di Teman Ahok Fair, Minggu (29/5/2016).

JAKARTA,  Basuki Tjahaja Purnama meyakini relawan pendukungnya, "Teman Ahok", mampu memenuhi persyaratan yang diajukannya, yakni pengumpulan hingga satu juta data KTP. "Teman Ahok pasti nyampe (sejuta data KTP)," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (31/5/2016).
Pada kesempatan itu, Basuki juga meluruskan anggapan beberapa pihak yang memandang Teman Ahok anti-partai politik.
Dia menegaskan, Teman Ahok tidak anti-partai politik, tetapi khawatir jika tidak ada partai politik yang mengusung Basuki pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Menurut dia, Teman Ahok juga setuju Djarot Saiful Hidayat menjadi bakal calon wakil gubernur pendamping Basuki.
"Tetapi, kan masalahnya Djarot juga enggak dikasih dari awal (oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), itu yang enggak ketemu," kata Basuki.
Akhirnya, Basuki dan Teman Ahok sepakat mengusung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjadi bakal calon wakil gubernur. Nama Heru dicantumkan dalam formulir pencalonan jalur independen bersama Basuki.
"Mereka paksain nama (bakal calon wakil gubernur), ya sudah masukin nama Heru saja. Sebetulnya, mereka enggak masalah (Basuki diusung partai politik) asal ada kepastian ngusung," kata Basuki.
Kini data KTP yang terkumpul Teman Ahok sebanyak 913.747.

Bebaskan Rita dari Hukuman Mati, Menlu Akan Ajukan Banding


Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan keterangan pers seputar dibebaskannya warga negara Indonesia yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (1/5/2016). Sepuluh awak kapal pandu Brahma 12 milik perusahaan tambang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang disandera sejak 26 Maret lalu, telah tiba di Jakarta.

JAKARTA, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memastikan pemerintah terus berupaya untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia asal Ponorogo, Rita Krisdiani, yang divonis mati di Malaysia. Pembebasan akan ditempuh melalui jalur hukum dengan mengajukan banding.
"Sejak kemarin sebenarnya Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pernyataan bahwa, pertama pendampingan hukum selalu akan dilakukan. Kedua, kami sedang berupaya melakukan banding," kata Retno di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Retno mengatakan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri di Penang, Malaysia. Dalam upaya banding ini, Kementerian Luar Negeri akan melihat apakah ada bukti baru yang meringankan Rita.
"Saya ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang bahkan diperkuat. Itu yang kami lakukan," kata dia.
 
Menurut Menlu, langkah banding ini sudah sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi ingin agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang tersandung kasus di luar negeri diberikan pendampingan hukum. "Tentunya kami tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," sambung Retno.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5) pagi. Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
 
Awalnya, Rita hanyalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Setelah tujuh bulan tinggal di sana, Rita tidak mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan. Hingga akhirnya, ia memutuskan ingin pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur. Tidak lama kemudian, seorang teman Rita yang berada di Makau menawarinya berbisnis kain. Temannya itu diketahui berinisial ES. Rita kemudian diberi tiket pesawat untuk pulang ke kampung.
Tiket yang diterimanya itu merupakan tiket transit ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang. Orang tersebut juga melarang Rita untuk membukanya.
Orang tersebut mengatakan bahwa isi koper itu adalah pakaian yang nantinya dijual Rita di kampung halaman.
Namun, setibanya di Bandara Penang, Malaysia, pihak kepolisian menangkap Rita karena menemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam koper yang dibawa Rita.

Ahok Minta Heru Mundur dari PNS DKI Setelah Satu Juta Data KTP Terkumpul


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berada di trotoar RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2016).

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI setelah satu juta data KTP dukungan untuk pencalonan mereka sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI terkumpul. "Saya suruh (Heru mengundurkan diri dari PNS) tunggu KTP kekumpul dulu," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota, Selasa (31/5/2016).
"Sekarang, kalau (data KTP) enggak kekumpul, kan sayang. Kan saya syaratin (pengumpulan) sejuta (data KTP). Perjanjian kami gitu kan (dengan relawan 'Teman Ahok')," kata Ahok.
Ahok dan Heru akan maju lewat jalur independen dalam Pilkada DKI 2017. Pengumpulan data KTP oleh relawan mereka, yaitu komunitas Teman Ahok, sedang berjalan dan kini jumlahnya sudah lebih dari 900.000 data KTP.
Berdasarkan Pasal 68 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, calon yang telah ditetapkan tetapi berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian jabatannya. Peraturan tersebut juga berlaku untuk calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Heru merupakan PNS DKI. Ahok memilih dia untuk mendampingi dirinya sebagai bakal calon wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017. Ahok memilih Heru untuk membuktikan bahwa tidak semua PNS bermental korup.
Setelah Heru dipilih, Teman Ahok langsung mengulang pengumpulan data KTP dengan format formulir baru yang mencantumkan nama Ahok dan Heru. Kini, data KTP yang terkumpul sebanyak 913.747.

Kuasa Hukum Masih Tidak Percaya Berkas Perkara Jessica P21


Jessica Kumala Wongso tiba di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jumat (27/5/2016)

JAKARTA, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, masih tidak menyangka berkas perkara kliennya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia pun mempertanyakan alat bukti apa yang bisa membuat berkas perkara itu P21. "Dengan bukti apa bisa tiba-tiba P21? Sudah tinggal dua hari lagi, kenapa tidak dari kemarin-kemarin P21-nya. Ada kepentingan apa? Biar masyarakat tahu," ujar Bostam saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/5/2016).
Saat ditanyai apakah dia melihat ada kejanggalan dalam kelengkapan berkas tersebut, Bostam enggan berkomentar. Ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai hal tersebut.
"Jangan tanya saya, biar masyarakat yang menilai," ucapnya.
Bostam menjelaskan, nanti saat persidangan semua pertanyaan yang ada di tengah masyarakat akan terjawab.
"Hampir 120 hari, masyarakat kan bertanya-tanya, kenapa berkas bolak-balik, apa Jessica ini dikorbankan, apa ditumbalin, nanti kan kita bisa lihat di persidangan, biar nanti jaksa yang menjawab," kata Bostam.
Kejati DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara Jessica lengkap setelah polisi melimpahkan 37 barang bukti, termasuk rekaman CCTV, satu mesin penggiling, dan dua sampel celana panjang tersangka yang hilang.
Pada pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan semua barang bukti telah terpenuhi.
Kini Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat. Dia pun dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dia dititipkan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.

Ahok: Justru Qlue Ringankan Tugas Ketua RT/RW


 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeli tiket untuk dapat masuk ke Teman Ahok Fair di Gudang Sarinah, Pancoran, Minggu (29/5/2016).

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggelar sosialisasi untuk penggunaan Qlue oleh pengurus RT/RW. Menurut Basuki, penggunaan Qlue tidak memberatkan Ketua RT/RW, tetapi justru meringankan pekerjaan mereka.
"Justru sekarang (Qlue) meringankan tugas (Ketua) RT/RW. Saya tidak ingin Ketua RT/RW habis waktunya untuk administrasi," kata Basuki, di RPTRA Vila Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).

Selama ini, lanjut dia, pertanggungjawaban gaji operasional masih dilaporkan secara manual. Laporan itu, kata dia, tidak dibaca oleh lurah setempat hingga wali kota.
Oleh karena itu, Basuki menilai perlunya ketua RT/RW memotret keadaan sekitar dan melaporkannya melalui Qlue.
"Kalau laporan manual ada 30.000, sesuai jumlah Ketua RT, kamu sanggup enggak pelototin itu laporan? Enggak sanggup kamu," kata Basuki.
"Tapi kalau dengan sistem (Qlue), langsung kelihatan mana yang nipu. Jadi dengan sistem ini justru makin gampang (mengevaluasi kinerja SKPD dan Lurah)," kata Basuki.

Instruksi pelaporan melalui Qlue oleh Ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI.
Sebelumnya puluhan pengurus RT dan RW mengancam akan mundur jika tetap dipaksa untuk membuat laporan via Qlue setiap hari.
Mereka mengadu kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta. Bahkan akan memboikot Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kejanggalan yang Membuat Terpidana Mati Kasus Narkotik Ajukan PK Kedua


Michael Titus Igweh menunggu sidang dengan agenda pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/5/2016) siang. Titus didakwa hukuman mati atas kepemilikan narkotika jenis heroin sebanyak lima kilogram lebih pada tahun 2002.

TANGERANG, Kuasa hukum Michael Titus Igweh, yaitu Susanti Agustina, menjelaskan apa saja kejanggalan yang membuat kliennya memutuskan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) yang kedua terkait vonis hukuman mati terhadap dirinya.
Titus yang merupakan warga negara Nigeria divonis hukuman mati atas kasus kepemilikan narkotik jenis heroin seberat 5,8 kilogram tahun 2003 dan pernah mengajukan peninjauan kembali pertama tahun 2011. Namun PK-nya saat itu ditolak.
"Alasan pertama, ada dua putusan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yaitu putusan PK No. 251/PK/Pid.Sus/2011 atas nama Michael Titus Igweh dengan putusan PK No. 45/PK/Pid.Sus/2009 atas nama Hillary K Chimizie, di mana dalam perkara kami dinyatakan barang bukti heroin diperoleh dari Hillary. Sedangkan dalam perkara Hillary, dinyatakan Hillary tidak pernah menyerahkan heroin kepada klien kami," kata Susanti kepada wartawan, Senin (31/5/2016).
Atas dasar putusan yang berbeda keterangan itu, pihaknya ingin mendapatkan kejelasan, putusan mana yang benar.
Selain itu, pertimbangan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Titus dilakukan atas dasar keterangan dua saksi yang telah meninggal dalam tahanan. Dengan kata lain, dua saksi di perkara yang berbeda itu tidak dihadirkan di pengadilan, tetapi keterangannya hanya dibacakan kembali oleh pihak ketiga di pengadilan.
"Kedua saksi itu meninggal saat masih proses penyidikan," tutur Susanti.
Pihaknya keberatan dengan keputusan hakim yang dinilai yakin dengan keterangan orang yang sudah meninggal dunia. Hal itu dianggap tidak adil oleh Titus.
Titus terjerat kasus narkotik pada 2002. Dia didakwa atas kepemilikan narkotik jenis heroin seberat 5,8 kilogram dan telah divonis hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Ketika dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2003, seorang terdakwa lainnya, Hillary Chimizie, divonis hukuman serupa dengan Titus. Keduanya disebut terlibat dalam perdagangan narkotik jaringan internasional.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, heroin itu terdapat di dua tempat, yakni di sebuah rumah di Tangerang, Banten, dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, selama masa persidangan hingga dirinya divonis hukuman mati, Titus menilai ada sejumlah kejanggalan, seperti keterangan yang memberatkan dia didapat dari dua tersangka dalam kasus lain yang telah meninggal dunia saat masih mengikuti proses penyidikan.
Selain itu, hukuman yang diberikan kepada Hillary, setelah peninjauan kembalinya dikabulkan, menjadi jauh lebih ringan ketimbang Titus. Hillary kemudian hanya dihukum 12 tahun penjara, sedangkan Titus tetap dihukum mati.

Dr Boyke: Pelaku Kejahatan Seksual Lebih Baik Dihukum Mati daripada Suntik Kebiri


Dokter spesialis obstetri dan ginekologi Boyke Dian Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

JAKARTA, Dokter spesialis obstetri dan ginekologi Boyke Dian Nugraha tidak sependapat dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Menurut dia, kebiri merupakan bentuk penyiksaan terhadap seseorang, yang ditolak oleh dunia kedokteran. "Masa orang sudah sakit dibuat sakit lagi. Karena kan disuntik kebiri maka efeknya laki-lakinya, jadi perempuan," ujar Boyke saat berkunjung ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Menurut dia, hukuman yang lebih tepat bagi pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati. Alternatif lainnya, pelaku hanya dapat direhabilitasi dan diberikan pembinaan.
"Selain tanpa ada penyiksaan, hukuman mati dapat menghindari stigma negatif yang terus melekat pada pelaku yang dikebiri. Jika dikebiri, stigma dan dendam masih ada, apalagi dikebiri dia makin dendam," kata Boyke.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Wagub Djarot Sebut Pengurus RT/RW Tak Harus Lapor Qlue Tiga Kali Sehari


 Para pengurus RT dan RW protes keberatan dengan kebijakan membuat laporan via Qlue. Mereka datang ke DPRD DKI untuk memprotes masalah ini.

TANGERANG,  Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa RT/RW bukan bagian dari birokrasi. Namun, tugas dan fungsi RT/RW sama seperti pemerintah. "RT/RW bukan birokrasi. Dia bagian dari komunitas. Tugasnya ke masyarakat sama seperti pemerintah, melayani masyarakat," kata Djarot di Allium Hotel, Tangerang, Selasa (31/5/2016).
Kendati demikian, jika ketua RT/RW tidak bisa menyelesaikan persoalan di lingkungannya maka bisa melapor via Qlue. Laporan itu bisa berbentuk foto, uraian, dan lokasi.
Fungsi Qlue itulah yang kemudian, menurut Djarot, salah satu bagian dari perbaikan lingkungan.
Terkait penolakan kebijakan laporan via Qlue, Djarot mengungkapkan, kuantitas laporan setiap hari bisa dinegosiasikan. Para pengurus tidak wajib melapor tiga kali setiap hari.
"Kalau ada empat atau lima laporan, silakan," ucap Djarot.
Kendati demikian, Djarot menegaskan, laporan itu harus kondisi riil di lapangan. Jika ditemukan laporan palsu, ketua RT/RW terancam pidana.
Sebelumnya, puluhan pengurus RT dan RW mengancam akan mundur jika tetap dipaksa untuk membuat laporan via Qlue setiap hari. Mereka mengadu kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta. Bahkan, mereka mengancam akan memboikot Pilkada DKI Jakarta 2017.
Qlue merupakan aplikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wadah penampung semua kepentingan warga. Warga dapat mengadukan semua kejadian, seperti macet, jalan rusak, banjir, penumpukan sampah, hingga pelayanan yang tak maksimal di DKI dan rumah sakit lewat tulisan ataupun foto.

"Saya Ini Gaya Saja Arogan, tetapi Tetap Makan Gaji dari Uang Bapak Ibu"


Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama saat menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengibaratkan dirinya sebagai seorang pemimpin perusahaan. Adapun warga sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Dengan demikian, dia akan selalu melakukan kebijakan terbaik untuk warga.
"Saya direktur utama PT Jakarta dan Bapak Ibu adalah bos saya," kata Basuki saat meresmikan RPTRA Vila Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Pajak yang dibayarkan oleh warga dipergunakan untuk membangun Ibu Kota. Basuki mengibaratkan Ibu Kota seperti sebuah perusahaan.
"Bapak dan Ibu ini bayar pajak. Saya ini cuma gaya saja arogan, tapi tetap saja makan gaji dari uang Bapak Ibu," kata Basuki.
Basuki pun menceritakan, salah satu yang dikerjakan untuk memenuhi tugas dari "bos"-nya dengan mengaspal jalanan perkampungan. Hal itu dilakukan melalui aplikasi Qlue.
"Bukannya sombong, sekarang semua kantor camat, saya beliin mesin kontraktor dan semuanya dikerjain sendiri. Enggak ada cerita ngemis-ngemis ke kontraktor," kata Basuki.

Ahok: Alhamdulillah Puji Tuhan jika DKI Kalah Gugatan Reklamasi


Menko Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat meninjau pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta atau Pulau D, Rabu (4/5/2016).

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, Basuki akan meminta badan usaha milik daerah (BUMD) DKI melakukan reklamasi di pulau tersebut. "Ya kalau begitu, alhamdulillah puji Tuhan. Itu (reklamasi Pulau G) semua, gue kuasai pakai BUMD," kata Basuki di RPTRA Vila Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Basuki mengaku senang jika pihak tergugat kalah di pengadilan.
Nelayan Tradisional Indonesia sebelumnya menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Reklamasi mah jalan terus, tetapi saya enggak mau kasih (izin) swasta lagi (melakukan reklamasi)," kata Basuki.
Jika menyerahkan swasta melakukan reklamasi, kata dia, keuntungannya hanya 15 persen dikalikan nilai jual obyek pajak (NJOP). Sementara itu, jika reklamasi pulau dikerjakan perusahaan sendiri, keuntungannya akan berlipat ganda.
"Kalau kamu punya keuangan kerjain sendiri, kamu dapat (keuntungan) 100 persen dong. Cuma memang (izin reklamasi) kalau saya batalin, kan saya masalah. Kalau dia (izin reklamasi) dibatalin orang lain, ya yang untung saya," kata Basuki.
Hari ini, PTUN menggelar sidang putusan atau vonis atas gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Puluhan aparat kepolisian telah dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
Nelayan menganggap izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Nelayan berharap pengadilan mengabulkan gugatan mereka dan reklamasi dihentikan.

Ahok Akan Tetap Lanjutkan Reklamasi meskipun Nelayan Menang Gugatan


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berada di trotoar RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2016).

JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan reklamasi di Teluk Jakarta tetap berjalan meskipun nantinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G. "(Reklamasi) jalan. Di seluruh dunia ini, harus ada reklamasi," kata Basuki, di RPTRA Vila Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Basuki mengatakan, selama ini, tidak ada pihak yang menentang reklamasi Teluk Jakarta.

Hal yang dipermasalahkan adalah teknik atau cara yang dilakukan oleh pengembang dalam melakukan reklamasi. Pengembang, lanjut dia, banyak tidak melihat aspek lingkungan.
"Sekarang kamu kalau enggak mau reklamasi, Jakarta tambah padat mau ke mana? Seluruh dunia reklamasi, Dubai juga reklamasi," kata Basuki.
"Kamu ngomong saja di dunia mana enggak ada reklamasi? Itu aja masalahnya," kata Basuki.
Hari ini, PTUN menggelar sidang putusan atau vonis atas gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Nelayan Tradisional Indonesia sebelumnya menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Nelayan menganggap, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan.
Nelayan berharap, pengadilan mengabulkan gugatan mereka dan reklamasi dihentikan.

Sikapi TKI yang Terjerat Kasus Hukum, Pemerintah Diminta Tak Seperti Pemadam Kebakaran


Anggota Fraksi PPP Okky Asokawati

JAKARTA, Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengingatkan pemerintah untuk mengubah pola bantuan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia yang terlibat kasus hukum di luar negeri. Menurut dia, pemerintah kini terkesan seperti pemadam kebakaran dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa TKI.
"Pola menunggu di hilir dalam penanganan kasus hukum sudah seharusnya ditinggalkan. Rumusnya, koordinasi antarinstansi pemerintahan seperti Kemenlu, Kemnaker, dan BNP2TKI harus lebih dikonkretkan," kata Okky, Selasa (31/5/2016).

Hal itu disampaikan Okky menanggapi kasus hukuman mati yang menimpa TKI, Rita Krisdianti di Malaysia.
Rita ditangkap pada 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Menurut Okky, pendampingan yang diberikan pemerintah seharusnya dilakukan sejak 2013 lalu.
Langkah itu penting dilakukan untuk memastikan proses hukum yang dihadapi Rita tepat dan benar.
"Putusan pengadilan tingkat pertama dengan vonis hukuman mati, tentu jauh dari rasa keadilan bagi Rita. Dalam kasus ini sejak awal yang bersangkutan diketahui hanyalah dijebak dalam kasus narkoba ini dan terlibat dalam jaringan sindikat human trafficking," ujar dia.

Meski demikian, Sekretaris Dewan Pakar PPP itu, tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang berniat mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Rita.
Langkah tersebut dianggap sejalan dengan amanah konstitusi, yakni memberikan perlindungan terhadap WNI di mana pun mereka berada.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5) pagi.
Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Awalnya, Rita hanyalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Setelah tujuh bulan tinggal di sana, Rita tidak mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan.
Hingga akhirnya, ia memutuskan ingin pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur.
Tidak lama kemudian, seorang teman Rita yang berada di Makau menawarinya berbisnis kain. Temannya itu diketahui berinisial ES.
Rita kemudian diberi tiket pesawat untuk pulang ke kampung. Tiket yang diterimanya itu merupakan tiket transit ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia.
Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang. Orang tersebut juga melarang Rita untuk membukanya.
Orang tersebut mengatakan bahwa isi koper itu adalah pakaian yang nantinya dijual Rita di kampung halaman.
Namun, setibanya di Bandara Penang, Malaysia, pihak kepolisian menangkap Rita karena menemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam koper yang dibawa Rita.

Presiden Jokowi Putuskan 1 Juni Hari Lahir Pancasila


Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Johan Budi SP sebagai Juru Bicara Presiden di Istana Merdeka, Selasa (12/1/2015).

JAKARTA, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dalam peringatan di Bandung, Rabu (1/6/2016).
"Penentuan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila akan diumumkan besok melalui keppres," kata Johan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/5/2016).
Johan belum mengetahui pasti apakah keppres tersebut turut mengatur 1 Juni sebagai hari libur nasional. Namun, ia memastikan, jika memang 1 Juni dijadikan libur nasional, hari libur itu tidak akan langsung berlaku besok.
 
"Kalaupun 1 Juni dijadikan hari libur berlakunya akan tahun depan," ucap Johan. Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya sempat menyampaikan keinginannya agar pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional. Menurut Megawati, hari tersebut harus menjadi hari peringatan lahirnya Pancasila.
 
Saat menjadi pembicara kunci dalam seminar dan bedah buku Revolusi Pancasila di Jakarta Convention Center, Selasa (27/10/2015), Megawati mengungkapkan bahwa Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji akan menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional. Menurut Megawati, 1 Juni dapat dimanfaatkan untuk memperingati hari kelahiran Pancasila dan momentum merekatkan bangsa.
"Saya nagih SBY pada tanggal 1 Juni jadikan hari libur nasional. Sampai hari ini pun boro-boro...," kata Megawati.
 
Presiden kelima Republik Indonesia ini mengaku heran mengapa gagasan menetapkan 1 Juni sebagai hari nasional tidak kunjung terealisasi. Ia menyayangkan jika gagasan tersebut tidak diwujudkan karena ingin mengeliminasi peran Presiden Soekarno dalam kelahiran Pancasila.

"Kalau seumpamanya bukan Bung Karno, apa dijadikan hari nasional? Aneh kadang pikiran bangsa kita ini, seperti ambivalen, sejarah diombang-ambing," ujarnya.
Nahdlatul Ulama atau NU secara resmi dan kelembagaan sebelumnya meminta kepada Presiden Jokowi untuk menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
 
Hal tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Lahir ke-93 NU di Lapangan Candra Wilwatikta, Pasuruan, Jawa Timur. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyatakan, NU telah melakukan berbagai kajian akademis, baik yang bersifat historis maupun ideologis.

MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Listrik


JAKARTA,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar acara peresmian dikeluarkannya fatwa nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam sambutannya mengatakan, Fatwa MUI ini dikeluarkan sebagai pengingat bagi masyarakat bahwa pencurian listrik merupakan perbuatan yang dilarang agama.
"Dengan fatwa ini, MUI menetapkan bahwa mencuri energi Listrik hukumnya haram termasuk juga membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram," ujar Niam di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Setelah dikeluarkannya fatwa ini, kata dia, MUI berharap PLN dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam menyediakan kebutuhan listrik masyarakat.
Sementara itu, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda berharap, fatwa tersebut bisa berdampak positif bagi masyarakat.
Masyarakat diharapkan semakin tahu bahwa menggunakan listrik secara ilegal tidak diperbolehkan karena termasuk ke dalam kategori pencurian.
"Memang haram hukumnya melakukan pencurian, tapi enggak banyak yang paham menggunakan listrik ilegal itu adalah mencuri. Dengan fatwa MUI, ini bisa mendukung kegiatan kami. Ini juga membantu agar umat muslim taat ibadahnya," tutur Syamsul.
Dia menambahkan, adanya pencurian listrik juga memberi kerugian yang masif bagi masyarakat.
"Contoh dasarnya, pencurian listrik itu bisa membuat kapasitas tenaganya (di gardu) menjadi overload (berlebihan). Hal ini bisa menyebabkan mati lampu, yang seharusnya tidak perlu terjadi," kata Syamsul.
Acara tersebut juga dihadiri Ketua Umum MUl Ma'ruf Amin , Ketua Komisi Fatwa Hasanudin dan Jajaran Direksi dari PT PLN.

Ahok: Saya Tawarkan Rusun buat Nelayan Asli, Bukan Nelayan Aktivis


Para anak-anak nelayan yang tinggal di perkampungan nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara.

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan berbagai program bagi nelayan di Teluk Jakarta. Salah satunya adalah rumah susun di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. "Nanti dari situ kelihatan kok mana nelayan asli mana nelayan enggak (asli) kok," kata Basuki di RPTRA Vila Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, pernah memiliki rusun nelayan di Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara. Nelayan yang menempati rusun itu banyak yang menyewakan unit kepada pihak lain. Nilai jualnya Rp 150 juta-Rp 200 juta.
"Makanya, sekarang saya ketatin dulu rusun. Saya tawarkan rusun buat nelayan, bukan orang yang memang pura-pura jadi nelayan atau aktivis ngaku nelayan. Saya kira nelayan enggak begitu kok," kata Basuki.
"(Nelayan) lebih baik dikasih rumah yang baik, alat tangkap ikan yang baik, budidaya yang baik, dan anaknya bisa sekolah," kata Basuki.
Rencana pembangunan rusun bagi nelayan ini baru dapat terealisasi setelah Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan pembangunan tanggul laut di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Pemprov DKI Jakarta berencana meninggikan tanggul Muara Baru setinggi 3,8 meter dari permukaan air laut. Saat ini, tinggi tanggul tersebut hanya 2,85 meter.
Rencananya, tanggul akan membentang hingga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman.
"Pembangunan itu menyisakan lahan 10 sampai 12 hektar untuk industri perikanan yang bisa disewa nelayan. Jadi, di sana nanti akan ada lokasi PKL dan di atasnya akan ada rusun untuk nelayan, mereka bisa melihat perahu dari kamarnya," kata Basuki beberapa waktu lalu.

Ada Isu Penggusuran, Masjid Luar Batang Malah Bikin Penasaran


Masjid Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/4).

JAKARTA, Menjelang puasa yang jatuh pada Juni 2016, pengunjung Masjid Luar Batang di Penjaringan Jakarta Utara mulai terlihat ramai. Juru bicara Masjid Luar Batang, Mansur Amin, mengatakan, selain untuk beribadah, kedatangan para pengunjung juga untuk berziarah ke makam keramat Habib Husein bin Abubakar Alaydrus.
Mansur memperkirakan akan ada 10.000 pengunjung yang datang untuk beribadah dan ziarah. Jumlah tersebut, kata Mansur, meningkat karena ada isu penggusuran Luar Batang yang membuat masyarakat semakin penasaran.
 
Masjid Luar Batang.
"Biasanya, kalau hari biasa itu sekitar 5.000 pengunjung per minggunya. Jumlah itu semakin bertambah sejak ramainya masalah penggusuran Luar Batang." "Yang dulunya 5.000-an sekarang menyentuh 10.000, orang jadi penasaran, makin banyak yang ingin tahu," ujar Mansur kepada Kompas.com di Masjid Luar Batang, Jakarta Utara, Selasa (31/5/2016).
Untuk pengunjung, kata Mansur, mayoritas berasal dari Jakarta dan Jawa. Namun, ada juga beberapa rombongan menggunakan bus yang berasal dari Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.
Saat Ramadhan nanti, pengurus masjid telah mempersiapkan kegiatan layaknya kegiatan masjid pada umumnya, seperti tadarus, syiar Islam, juga sahur bersama. Untuk sumbangan, Mansur menyebut mayoritas berasal dari per orangan.
"Untuk sumbangan memang dari dulu juga banyak, tapi kebanyakan perorangan yang enggak mau disebutkan namanya," ujar Mansur.