MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Listrik


JAKARTA,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar acara peresmian dikeluarkannya fatwa nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam sambutannya mengatakan, Fatwa MUI ini dikeluarkan sebagai pengingat bagi masyarakat bahwa pencurian listrik merupakan perbuatan yang dilarang agama.
"Dengan fatwa ini, MUI menetapkan bahwa mencuri energi Listrik hukumnya haram termasuk juga membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram," ujar Niam di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Setelah dikeluarkannya fatwa ini, kata dia, MUI berharap PLN dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam menyediakan kebutuhan listrik masyarakat.
Sementara itu, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda berharap, fatwa tersebut bisa berdampak positif bagi masyarakat.
Masyarakat diharapkan semakin tahu bahwa menggunakan listrik secara ilegal tidak diperbolehkan karena termasuk ke dalam kategori pencurian.
"Memang haram hukumnya melakukan pencurian, tapi enggak banyak yang paham menggunakan listrik ilegal itu adalah mencuri. Dengan fatwa MUI, ini bisa mendukung kegiatan kami. Ini juga membantu agar umat muslim taat ibadahnya," tutur Syamsul.
Dia menambahkan, adanya pencurian listrik juga memberi kerugian yang masif bagi masyarakat.
"Contoh dasarnya, pencurian listrik itu bisa membuat kapasitas tenaganya (di gardu) menjadi overload (berlebihan). Hal ini bisa menyebabkan mati lampu, yang seharusnya tidak perlu terjadi," kata Syamsul.
Acara tersebut juga dihadiri Ketua Umum MUl Ma'ruf Amin , Ketua Komisi Fatwa Hasanudin dan Jajaran Direksi dari PT PLN.

No comments:

Post a Comment