KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Terkait Perda Reklamasi


Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja ditahan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya. Ia kemudian dibawa ke rumah tahanan Polres Jakpus, Sabtu (2/4/2016).

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi, Senin (30/5/2016).
Ketiga tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi; Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andtiati di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sementara, Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment