Ahok: Ketua RT/RW Mau Masuk Penjara Enggak?


 Puluhan ketua RT dan RW di Jakarta datang ke DPRD DKI untuk protes keberatan sistem pelaporan via Qlue.

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kewajiban ketua RT/RW melaporkan aduan masyarakat via aplikasi Qlue merupakan bagian dari upaya transparansi. Sebab, ia tidak mungkin memberikan uang operasional kepada RT/RW begitu saja tanpa adanya bukti digunakan untuk apa uang tersebut.
Oleh karena itu, Ahok menyatakan, laporan aduan masyarakat via Qlue merupakan bukti bahwa uang operasional yang dibayarkan ke ketua RT/RW digunakan untuk hal tersebut.
"Sekarang logika begini aja, mereka mau masuk penjara apa enggak? Kalau kami terima uang APBD itu ada pertanggungjawaban enggak? Sekarang ini pertanggungjawabannya uang operasional itu ngarang-ngarang enggak? Bikin kuitansi aja hati-hati ini," kata dia di Balai Kota, Senin (30/5/2016).
Sebelumnya, sejumlah ketua RT/RW mengeluhkan kewajiban mereka melaporkan keluhan masyarakat via aplikasi pengaduan Qlue.
Selain mengeluhkan sulitnya penggunaan Qlue, mereka juga menilai besaran uang operasional bulanan yang hitung-hitungannya Rp 10.000 per laporan dianggap terlalu kecil. Besaran total uang operasional yang diterima per ketua RT/RW mencapai Rp 900.000.
Adapun jumlah aduan yang wajib dilaporkan para ketua RT/RW per harinya minimal tiga laporan.
"Apa sih susahnya (melaporkan) cuma tiga kali sehari? Kalau kamu enggak sempat mesti begituan, ya jangan jadi RT/RW, Bos," ujar Ahok.

No comments:

Post a Comment