Ruhut Sitompul: Banyak Belajarlah Kawan-kawan MKD...


Anggota DPR, Ruhut Sitompul, keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, setelah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pusat olahraga Hambalang dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rabu (12/3/14).

BANDUNG,  Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan siap menjalani sidang dugaan pelanggaran etika di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam persidangan dirinya nanti, Ruhut akan mementahkan dasar-dasar peraturan yang dijadikan hakim MKD untuk menyidangkan dirinya.
"Saya datang, setelah itu saya akan (bicara) begini, begini. Langsung mentahkan sajalah. Aku akan bilang, banyak belajarlah kawan-kawan MKD," ujar dia saat ditemui di Universitas Padjadjaran, Bandung, Selasa (31/5/2016).
Ruhut mengatakan, dirinya tetap perlu datang dalam sidang MKD.
Menurut dia, MKD perlu tetap mendapatkan penghormatan. Lagi pula, ia merasa tidak enak jika bicara blakblakan soal sidang itu di luar persidangan.
 
"Kan enggak enak kalau aku ngomong, 'kok itu (MKD) goblok banget'. Tetapi, tenang saja, setelah aku bicara nanti, ini pasal-pasalnya, langsung menjerit dia," ujar Ruhut. Salah satu dasar keyakinan Ruhut bahwa dia tidak akan tersentuh sanksi etika dari MKD adalah dugaan pelanggaran etika yang diadukan dilakukannya di dalam Gedung DPR.
Ia menegaskan, pernyataannya yang berujung laporan ke MKD tersebut sah-sah saja jika disampaikan di dalam Gedung DPR dan dalam masa kerja anggota Dewan.
"Mau ngomong apa pun kau (boleh-boleh saja). Itu saja. Ini kan ada pasalnya. Kalau di luar kejadiannya lain cerita. Ini kan di DPR," lanjut Ruhut.
 
Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut atas dugaan melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4/2016) lalu. Dalam rapat itu, Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia. Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "hak asasi monyet".
Namun, Ruhut merasa tak ada yang salah dalam pernyataan yang dilontarkannya dalam rapat Komisi III DPR dan Kapolri itu.
 
Dia mengaku membela Densus 88 karena sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolri bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam kematian Siyono. Hal itu diketahui dari hasil investigasi internal Polri terhadap terduga pelaku yang menyebabkan kematian Siyono. MKD DPR akan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etika yang menimpa Ruhut pada 31 Mei. Keputusan tersebut didapatkan seusai rapat pimpinan MKD, Rabu (18/5/2016).
"Pertama, kami akan memanggil pengadu, yaitu tanggal 31 Mei hari Selasa," ujar anggota MKD, Muhammad Syafi'i, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

No comments:

Post a Comment