"Aplikasi Qlue itu bermanfaat bagi warga. Tapi kami tak mau
diwajibkan dan dikaitkan dengan uang operasional," kata Agus saat
ditemui Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dalam aturan saat ini, ketua RT/RW diwajibkan untuk memberikan tiga laporan setiap hari tentang situasi dan kondisi di lingkungannya via Qlue. Satu laporan di tingkat RT dihargai Rp 10.000 sedangkan tingkat RW dihargai Rp 12.000. Uang tersebut merupakan dana operasional untuk pengurus RT/RW.
Agus mengungkapkan, dana operasional harusnya dikhususkan dan tidak dikaitkan dengan laporan via Qlue.
"Uang operasional itu (berdasarkan) ajuan Pemprov DKI ke DPRD dan sudah ketok palu (disetujui), RT terima sebulan Rp 975 ribu dan RW 1.200.000. Gak ada kaitan dengn aplikasi Qlue yang notabene dikelola Smart City dan dikelola swasta," tegas Agus.
Dalam aturan saat ini, ketua RT/RW diwajibkan untuk memberikan tiga laporan setiap hari tentang situasi dan kondisi di lingkungannya via Qlue. Satu laporan di tingkat RT dihargai Rp 10.000 sedangkan tingkat RW dihargai Rp 12.000. Uang tersebut merupakan dana operasional untuk pengurus RT/RW.
Agus mengungkapkan, dana operasional harusnya dikhususkan dan tidak dikaitkan dengan laporan via Qlue.
"Uang operasional itu (berdasarkan) ajuan Pemprov DKI ke DPRD dan sudah ketok palu (disetujui), RT terima sebulan Rp 975 ribu dan RW 1.200.000. Gak ada kaitan dengn aplikasi Qlue yang notabene dikelola Smart City dan dikelola swasta," tegas Agus.
No comments:
Post a Comment