JAKARTA, Ketua Umum Majelis Ulama lndonesia (MUI) Ma'ruf Amin menilai bahwa
masyarakat Indonesia seringkali lupa bahwa mencuri listrik dilarang
agama. Padahal, sebesar atau sekecil apa pun bentuknya, pencurian pasti
merugikan pihak lain.
Untuk mengingatkan masyarakat mengenai hal tersebut, MUI mengeluarkan
fatwa nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik.
"Kadang-kadang orang-orang itu mencuri (arus listrik), tapi tidak
merasa mencuri, merasa nyaman aja. Padahal, kalau disuruh mencuri motor
dia enggak mau," ujar Ma'ruf Amin di Balai Sudirman, Jakarta Selatan,
Selasa (31/5/2016).
"Nah, ini MUI mengingatkan bahwa mencuri listrik sama saja dengan pencurian motor itu, hukumnya haram," lanjut dia.
Ia mengatakan, waktu yang dibutuhkan MUI untuk menetapkan fatwa haram atas pencurian listrik sekira satu bulan.
MUI memakai mekanisme yang baku dan sudah dipakai sejak lama dalam menentukan haram atau tidaknya suatu hal.
"Pertama harus ada permintaan. Kemudian jika perlu penjelasan, maka pemohon akan dipanggil," kata dia.
Setelah itu, jika MUI menilai masih dibutuhkan keterangan para ahli,
maka para pakar turut dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai
persoalan tersebut.
Setelah mendapatkan keterangan secara jelas dan lengkap dari berbagai
sudut pandang, maka MUI membuat kesimpulan dan mengeluarkan fatwa.
"Jadi, tidak langsung dikeluarkan saja seperti itu," kata Ma'aruf.
No comments:
Post a Comment