Ahok Instruksikan jika RT dan RW Tidak Mau Jadi Pemerhati, Mundur atau Dipecat


Puluhan ketua RT dan RW di Jakarta datang ke DPRD DKI untuk protes keberatan sistem pelaporan via Qlue.

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa dia memberi instruksi kepada bawahannya terkait ketua RT dan RW. Dia mengatakan instruksinya adalah menyuruh ketua RT dan RW yang tidak siap menjadi pemerhati di wilayahnya untuk mundur. "Saya instruksikan kepada seluruh wali kota untuk umumkan ke seluruh lurah, kalau RT dan RW enggak mau jadi pemerhati, mundur atau kami pecat," ujar Basuki alias Ahok di Gudang Sarinah, Pancoran, Minggu (29/5/2016) malam.
Sebab, kata Ahok, RT dan RW di eranya bukan penguasa kecil lagi. Warga tidak perlu meminta surat rekomendasi RT dan RW untuk bisa mengurus sesuatu di kelurahan. Semua bisa teratasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Oleh sebab itu, peran ketua RT dan RW harus sebagai pemerhati wilayahnya. Kemudian juga membantu lurah untuk melaporkan masalah yang ada di bawah.
"Kamu kalau enggak mau jadi pemerhati, buat apa terima uang operasional," ujar Ahok.

Sebelumnya, Agus Iskandar, Ketua RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat mengaku dipecat oleh Lurah Kebon Melati, Winetrin lantaran menentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengharuskan RT/RW di Jakarta melakukan laporan melaui Qlue tiga kali dalam sehari.
Agus menambahkan pemecatan dirinya sebagai Ketua RW 12 baru bersifat lisan. Dia belum menerima surat resmi dari kelurahan mengenai hal tersebut. Agus pun berpendapat pemecatan dirinya oleh Lurah Kebon Melati karena diperintahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, jika Lurah tidak bisa mencopot dirinya, maka Lurah dan staff kelurahan yang lain terancam dicopot oleh Ahok. Instruksi aduan Qlue oleh Ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.
Tiap laporan di Qlue dihargai Rp 10.000. Adapun aturan yang mengatur pemberhentian RT/RW adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW.
Dalam peraturan itu disebutkan, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan Lurah di wilayahnya. Tiap bulannya, Ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000. Sedangkan Ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000.

No comments:

Post a Comment