Meski Dipecat, Ketua RW 12 Kebon Melati Tak Akan Mundur dari Jabatannya


Ketua RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Agus Iskandar saat berbincang dengan awak media terkait pemecatan dirinya sebagai Ketua RW. Foto ini diambil pada Minggu (29/5/2016).

JAKARTA, Ketua RW 12 Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat, Agus Iskandar menegaskan dirinya tidak akan mundur dari jabatannya. Menurutnya jika dirinya mundur itu sama saja tidak amanah mengemban tugas dari warga yang telah memilih dirinya.
Hal tersebut diutarakan Agus seusai melakukan rapat konsolidasi dengan para Ketua RT/RW seluruh DKI Jakarta yang diselenggarakan di Sekretariat RW 12 Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016) malam.
"Keputusan forum ini jangan sampai ada yang mundur dari jabatan ketua RT maupun RW. Kalau kami mundur, kami tidak amanah kepada masyarakat," ujar Agus.
Agus menuturkan dirinya dipilih langsung oleh warga RW 12 untuk mengemban tugas menjadi Ketua RW. Ia mengatakan bukanlah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ataupun Lurah Kebon Melati Winetrin, yang memilih dirinya untuk menjadi Ketua RW.
"Kami ini dipilih warga langsung karena ketokohan kami, yang pilih kami itu bukan Pak Ahok atau Bu Lurah (Winetrin). Yang berhak menyuruh kami mundur itu para warga bukan mereka," ucap Agus.

Sebelumnya, Agus mengaku dipecat oleh Lurah Kebon Melati Winetrin lantaran menentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengenai Ketua RT/RW yang diwajibkan melaporkan keadaan lingkunganya tiga kali sehari melalui aplikasi Qlue.
Qlue merupakan aplikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wadah penampung semua kepentingan warga. Warga dapat mengadukan semua kejadian, seperti macet, jalan rusak, banjir, penumpukan sampah, hingga pelayanan yang tak maksimal di DKI dan rumah sakit lewat tulisan ataupun foto.
Laporan dari masyarakat kemudian dipetakan secara digital dan terintegrasi dengan laman smartcity.jakarta.go.id dan Cepat Respons Opini Publik (CROP). Semua aparat Pemprov DKI diwajibkan menginstal aplikasi tersebut, terutama CROP.

Instruksi aduan Qlue oleh ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI. Setiap bulan, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000, sedangkan ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000. Kemudian setiap laporan di Qlue dihargai Rp 10.000.

No comments:

Post a Comment