Ahok Minta Heru Mundur dari PNS DKI Setelah Satu Juta Data KTP Terkumpul


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berada di trotoar RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2016).

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI setelah satu juta data KTP dukungan untuk pencalonan mereka sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI terkumpul. "Saya suruh (Heru mengundurkan diri dari PNS) tunggu KTP kekumpul dulu," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota, Selasa (31/5/2016).
"Sekarang, kalau (data KTP) enggak kekumpul, kan sayang. Kan saya syaratin (pengumpulan) sejuta (data KTP). Perjanjian kami gitu kan (dengan relawan 'Teman Ahok')," kata Ahok.
Ahok dan Heru akan maju lewat jalur independen dalam Pilkada DKI 2017. Pengumpulan data KTP oleh relawan mereka, yaitu komunitas Teman Ahok, sedang berjalan dan kini jumlahnya sudah lebih dari 900.000 data KTP.
Berdasarkan Pasal 68 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, calon yang telah ditetapkan tetapi berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian jabatannya. Peraturan tersebut juga berlaku untuk calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Heru merupakan PNS DKI. Ahok memilih dia untuk mendampingi dirinya sebagai bakal calon wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017. Ahok memilih Heru untuk membuktikan bahwa tidak semua PNS bermental korup.
Setelah Heru dipilih, Teman Ahok langsung mengulang pengumpulan data KTP dengan format formulir baru yang mencantumkan nama Ahok dan Heru. Kini, data KTP yang terkumpul sebanyak 913.747.

No comments:

Post a Comment