Habibie Sebut Hukuman Mati adalah Hak Tuhan, Tak Bisa Dieksekusi Manusia
Mantan Presiden RI yang juga politikus Golkar, BJ Habibie hadir dalam Rapimnas Golkar, Sabtu (23/1/2016).
JAKARTA, Presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie hadir dalam acara peluncuran buku Politik Hukuman Mati di Indonesia di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/5/2016). Buku yang disunting oleh advokat senior, Todung Mulya Lubis, dan sosiolog, Robertus Robet, tersebut berisikan tulisan-tulisan dari berbagai kalangan yang menolak diberlakukannya hukuman mati atas seluruh tindak pidana di Indonesia atas dasar hak asasi manusia.
Habibie pada awal sambutannya pun langsung menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati.
"Sejak awal, saya tidak pernah setuju dengan hukuman mati," ucap Habibie yang langsung disambut tepuk tangan oleh para hadirin.
Menurut Habibie, hak mengakhiri hidup seseorang adalah hak prerogatif Tuhan. Oleh karena itu, manusia tidak berhak sesama manusia mengakhiri hidup seseorang.
Hal senada disampaikan pula oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang juga memberi sambutan dalam acara peluncuran buku tersebut.
"Pada waktunya nanti, akan ada masa di negeri ini saat hukuman mati akan dihapuskan," ujar Jimly dalam sambutannya.
Dia menambahkan, dalam sistem hukum modern, aspek kemanusiaan dan rasionalitas akan menjadi pertimbangan utama.
"Ke depan, pastinya kita pun akan memikirkan bentuk hukuman lainnya yang lebih efektif. Meski demikian, bagi saya, hukuman mati atau tidak dalam perspektif kebijakan itu hanyalah pilihan sesuai konteks zaman, bukan seperti akidah dalam agama," kata dia.
"Namun, ke depannya, pasti akan ada masa itu (hukuman) mati dihapuskan," kata dia.
Sementara itu, Todung pun berharap, melalui peluncuran buku ini, pemerintah yang hendak melakukan eksekusi mati gelombang ketiga mempertimbangkan kembali langkah tersebut.
"Belum ada satu penelitian pun di dunia yang membuktikan bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera," tutur dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan, eksekusi terpidana mati diprioritaskan terhadap terpidana kasus narkoba. Ia memastikan kejaksaan sangat berhati-hati saat memutuskan pelaksanaan eksekusinya.
Semua terpidana mati yang akan dieksekusi adalah mereka yang telah menggunakan semua hak hukum, khususnya pengajuan peninjauan kembali. Eksekusi terpidana mati akan dilaksanakan setelah Idul Fitri.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment