Pengacara PT Muara Wisesa Samudera Kecewa Gugatan Nelayan Dikabulkan PTUN


Warga berbaris di gunungan pasir Pulau G, saat melakukan aksi penyegelan pulau, Minggu (17/4/2016). Aksi yang diikuti ratusan warga pesisir Jakarta ini merupakan bentuk penolakan reklamasi Teluk Jakarta yang tengah berlangsung.

JAKARTA,  Pengacara PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land (APLN), Ibnu Akhyat, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan para nelayan.
Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (31/5/2016),  memenangkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G.
 
"Kami kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan penggugat terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi kepada PT MWS," kata Ibnu kepada wartawan di depan PTUN Jakarta. Keputusan ini, kata dia, sangat mengagetkan bagi dunia usaha karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Menurut Ibnu, keputusan PTUN itu merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi.
Namun, PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut. Selanjutnya, pihaknya menyatakan akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
"Kami percaya, Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami bahwa untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik, memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," ujar Ibnu.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo.
Hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudera tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.
Terkait pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera," kata Adhi.

No comments:

Post a Comment