Ahok Dinilai Langgar Konstitusi jika "Ngotot" Lanjutkan Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeli tiket untuk dapat masuk ke Teman Ahok Fair di Gudang Sarinah, Pancoran, Minggu (29/5/2016).
JAKARTA, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dapat dinyatakan melanggar konstitusi apabila tetap melanjutkan proyek reklamasi setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. "Jika Pak Gubernur masih ngotot, ini preseden buruk Pak Gubernur tidak taat konstitusi," kata Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata di depan kantor PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Martin menyatakan, sesuai putusan hakim PTUN, reklamasi harus dihentikan sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Kemenangan nelayan ini, menurut dia, merupakan hari bersejarah atas perjuangan melawan reklamasi.
Tidak hanya reklamasi di Teluk Jakarta, tetapi juga reklamasi di lokasi lain yang direncanakan di Indonesia.
"Hari ini bersejarah untuk perlawan reklamasi tidak hanya di Jakarta tapi di Indonesia. Bisa saya katakan hari ini hari anti-reklamasi nasional," ujar Martin.
Dengan kemenangan tersebut, tambah dia, nelayan mendapatkan haknya lagi atas sumber daya di pesisir Jakarta.
"Reklamasi tidak akan menguntungkan terhadap masyarakat, tidak hanya nelayan tapi seluruh masyarakat yang hidup di Jakarta," kata dia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment