Kalah dari Nelayan, PT Muara Wisesa Samudera Akan Banding


Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu.

JAKARTA, Pengacara PT Muara Wisesa Samudera (Anak Perusahaan Agung Podomoro Land), Ibnu Akhyat, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan nelayan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Kami akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut," kata Ibnu, di depan PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Menurut dia, putusan ini sangat mengagetkan dunia usaha karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Ibnu menilai keputusan PTUN ini sebagai salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi.
Namun demikian, kata dia, PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut.
"Kami percaya, Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami bahwa untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik, memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," ujar Ibnu.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo yang memimpin persidangan di PTUN hari ini.
"Mengadili, satu dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Hakim Adhi, di ruang sidang kartika PTUN Jakarta.
Dalam poin kedua putusannya, Hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta, sampai berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.
Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat.

Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisasa Samudera," ujar Adhi.

No comments:

Post a Comment