"Para wajib pajak tidak perlu menjadikan revaluasi aset dan revaluasi
pajak sebagai momok,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis hasil seminar
“Revaluasi Aset dan Tax Amnesty Ditinjau dari Profesi Akuntansi” yang
digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur bekerjasama dengan
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Merdeka
Malang, Senin (30/5/2016).
Dwi, yang juga Ketua Forum Kajur Akuntansi PTN se-Indonesia, menyebutkan manfaat revaluasi pajak. Beberapa manfaat itu di antaranya sebagai insentif bagi swasta atau BUMN yang akan menerbitkan obligasi atau IPO. Revaluasi pajak juga bisa bermanfaat sebagai laporan keuangan, terutama dalam menyajikan nilai aset yang lebih wajar dan memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk merencanakan perpajakan.
"Treatment akuntansi terhadap revaluasi aset dapat dilakukan melalui tiga model, yakni: hubungan revaluasi aset tetap untuk tujuan akuntansi, revaluasi aset untuk tujuan pajak, serta revaluasi aset untuk tujuan akuntansi dan pajak," katanya.
Dwi, yang juga Ketua Forum Kajur Akuntansi PTN se-Indonesia, menyebutkan manfaat revaluasi pajak. Beberapa manfaat itu di antaranya sebagai insentif bagi swasta atau BUMN yang akan menerbitkan obligasi atau IPO. Revaluasi pajak juga bisa bermanfaat sebagai laporan keuangan, terutama dalam menyajikan nilai aset yang lebih wajar dan memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk merencanakan perpajakan.
"Treatment akuntansi terhadap revaluasi aset dapat dilakukan melalui tiga model, yakni: hubungan revaluasi aset tetap untuk tujuan akuntansi, revaluasi aset untuk tujuan pajak, serta revaluasi aset untuk tujuan akuntansi dan pajak," katanya.
No comments:
Post a Comment