Revaluasi Aset dan Pajak Tak Perlu Bikin Takut Wajib Pajak

JAKARTA, Ketua Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Dr Dwi Martani mengatakan bahwa revaluasi aset dan pajak tidak perlu menjadi momok menakutkan bagi wajib pajak. Revaluasi aset merupakan konsep netral yang bisa menghasilkan penilaian aset dengan nilai baru (terkini) menjadi lebih tinggi atau lebih rendah.
"Para wajib pajak tidak perlu menjadikan revaluasi aset dan revaluasi pajak sebagai momok,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis hasil seminar “Revaluasi Aset dan Tax Amnesty Ditinjau dari Profesi Akuntansi” yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur bekerjasama dengan Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Merdeka Malang, Senin (30/5/2016).
Dwi, yang juga Ketua Forum Kajur Akuntansi PTN se-Indonesia, menyebutkan manfaat revaluasi pajak. Beberapa manfaat itu di antaranya sebagai insentif bagi swasta atau BUMN yang akan menerbitkan obligasi atau IPO. Revaluasi pajak juga bisa bermanfaat sebagai laporan keuangan, terutama dalam menyajikan nilai aset yang lebih wajar dan memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk merencanakan perpajakan.
"Treatment akuntansi terhadap revaluasi aset dapat dilakukan melalui tiga model, yakni: hubungan revaluasi aset tetap untuk tujuan akuntansi, revaluasi aset untuk tujuan pajak, serta revaluasi aset untuk tujuan akuntansi dan pajak," katanya.

No comments:

Post a Comment