Begini Aturan Pemberhentian Ketua RT/RW di Jakarta


 Para pengurus RT dan RW protes keberatan dengan kebijakan membuat laporan via Qlue. Mereka datang ke DPRD DKI untuk memprotes masalah ini.

JAKARTA,  Pemprov DKI Jakarta mengatur secara resmi proses pemberhentian ketua RT/RW di Jakarta. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Pemberhentian atau pemecatan sendiri diatur dalam Pasal 29, yaitu pengurus RT/RW berhenti sebelum habis masa tugasnya selama tiga tahun dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Dalam Pasal 29 ayat 2 diatur secara khusus, pemberhentian dilakukan apabila melakukan beberapa tindakan tak sesuai, antara lain melakukan tindakan tercela dan tak terpuji; pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus; pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat; pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut; dan pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun dan tidak bersedia melaksanakan program pemerintah.
Sementara itu, dalam Pasal 30 dan Pasal 31 pemberhentian pengurus RT/RW diatur lebih jelas lagi. Untuk pemberhentian pengurus RT diatur dalam Pasal 30, sedangkan pengurus RW diatur dalam Pasal 31.
Dalam Pasal 30 ayat 1, disebutkan pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian dalam Ayat 2 diatur hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah.
Kemudian, Ayat 3 mengatur jelas bahwa lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri. Ayat 4 juga jelas mengatur pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi.
Dalam Ayat 5 juga mengatur bahwa sebelum dilakukan pemberhentian, lurah melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.
Sementara itu, untuk pemberhentian pengurus RW diatur dalam Pasal 31. Proses pemberhentian pengurus RW juga sama seperti dengan pengurus RT.

Saat ini, terjadi polemik terkait pengurus RT/RW di Jakarta perihal keluhan penggunaan aplikasi Qlue sebagai laporan wajib pengurus. Polemik itu berujung pada isu pemecatan Ketua RW 12 Kelurahan Kebon Melati, Agus Iskandar, oleh lurah setempat, Winetrin.
Pemecatan itu, dikatakan Agus, lantaran dirinya menolak menggunakan aplikasi Qlue sebagai sarana laporan lingkungannya. Namun, Winetrin menolak disebut memecat.
Agus hanya sempat melontarkan keinginannya mengundurkan diri karena menolak menggunakan Qlue. Namun, hingga saat ini Winetrin belum memberikan jawaban. Ia juga tidak mengeluarkan surat pemberhentian sehingga ketua RT/RW dapat menjalankan tugasnya seperti biasa.

No comments:

Post a Comment