Dr Boyke: Pelaku Kejahatan Seksual Lebih Baik Dihukum Mati daripada Suntik Kebiri


Dokter spesialis obstetri dan ginekologi Boyke Dian Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

JAKARTA, Dokter spesialis obstetri dan ginekologi Boyke Dian Nugraha tidak sependapat dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Menurut dia, kebiri merupakan bentuk penyiksaan terhadap seseorang, yang ditolak oleh dunia kedokteran. "Masa orang sudah sakit dibuat sakit lagi. Karena kan disuntik kebiri maka efeknya laki-lakinya, jadi perempuan," ujar Boyke saat berkunjung ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Menurut dia, hukuman yang lebih tepat bagi pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati. Alternatif lainnya, pelaku hanya dapat direhabilitasi dan diberikan pembinaan.
"Selain tanpa ada penyiksaan, hukuman mati dapat menghindari stigma negatif yang terus melekat pada pelaku yang dikebiri. Jika dikebiri, stigma dan dendam masih ada, apalagi dikebiri dia makin dendam," kata Boyke.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

No comments:

Post a Comment