Ketua RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Agus Iskandar
saat berbincang dengan awak media terkait pemecatan dirinya sebagai
Ketua RW. Foto ini diambil pada Minggu (29/5/2016).
JAKARTA,
Ketua RW 12, Kebon Melati, Jakarta Pusat Agus Iskandar menilai
kewajiban RT/RW untuk melaporkan tentang lingkungan setempat melalui
aplikasi Qlue tiga kali dalam sehari dirasa memberatkan.
Pasalnya, menurut Agus, dia sudah melayani kebutuhan para warga sebagai ketua RW selama 24 jam.
"Capek dong Pak, saya sudah melayani masyarakat selama 24 jam sehari.
Mulai dari urusan administrasi maupun menjaga kerukunan warga," ujar
Agus di Kantor Sekertariat RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, Minggu (29/5/2016).
Agus menambahkan, seharusnya kewajiban melaporkan di aplikasi Qlue
tidak ditargetkan. Menurutnya, dia pasti akan melaporkan jika ada
kejadian di lingkunganya, sehingga tidak perlu ditargetkan.
"Saya enggak senang itu karena diwajibkan, Allah saja yang ciptakan
saya hanya mewajibkan sholat lima waktu, masa Ahok kasih Rp 900.000 kita
diwajibin tiga kali lapor," ucap dia.
Selain itu, Agus menilai aplikasi Qlue berbahaya. Menurut dia dengan
adanya aplikasi tersebut bisa membuat adu domba antara Ketua RW dengan
lurah.
"Qlue ini bahaya, bisa terjadi adu domba, hubungan antara Lurah yang
tadinya baik bisa jadi tidak baik karena Qlue ini. Bisa aja kan
laporanya dibuat-buat, terus nanti jadinya Lurah dipecat gara-gara
laporan itu," kata Agus.
Dia pun menegaskan tidak membenci Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok.
Ia mengaku hanya membenci kebijakan Ahok yang semena-mena. instruksi
aduan Qlue oleh ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun
2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI.
Setiap bulan, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000,
sedangkan ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000. Kemudian
setiap laporan di Qlue dihargai Rp 10.000.
No comments:
Post a Comment