Jika Resmi Dipecat, Ketua RW 12 Kebon Melati Ancam Gugat Pemprov DKI di PTUN


Ketua RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Agus Iskandar saat berbincang dengan awak media terkait pemecatan dirinya sebagai Ketua RW. Foto ini diambil pada Minggu (29/5/2016).

JAKARTA,  Ketua RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Agus Iskandar mengancam akan menggugat ke pengadilan jika surat legalitas pemecatan dirinya benar-benar diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut diutarakan Agus seusai melakukan rapat konsolidasi dengan para Ketua RT/RW seluruh DKI Jakarta yang diselenggarakan di Sekretariat RW 12 Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016) malam.
"Kalau surat legalitas pemecatan keluar kami akan gugat di PTUN," ujar Agus.
Agus mengaku bahwa selama ini kinerja dirinya saat menjabat Ketua RW 12 sudah cukup baik dan tidak pernah ada masalah dari warga. Ia menyayangkan jika dirinya dipecat hanya lantaran keberatan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan setiap Ketua RT/RW harus melaporkan lingkungannya ke aplikasi Qlue.
"Bu Lurah (Winetrin) ini pernah menyatakan RW 12 adalah RW teladan di Kebon Melati," ucapnya.
Menurut Agus, Lurah Kebon Melati, Winetrin memecat dirinya karena takut dengan ancaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan memecat lurah beserta staffnya jika tidak bisa memecat Ketua RT/RW di wilayahnya yang menentang Qlue.
"Enggak ada alasan lain untuk mecat saya, karena kinerja saya baik, lurah ini ketakutan dengan ancaman Pak Ahok makanya saya dipecat," kata Agus.

Qlue merupakan aplikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wadah penampung semua kepentingan warga. Warga dapat mengadukan semua kejadian, seperti macet, jalan rusak, banjir, penumpukan sampah, hingga pelayanan yang tak maksimal di DKI dan rumah sakit lewat tulisan ataupun foto.
Laporan dari masyarakat kemudian dipetakan secara digital dan terintegrasi dengan laman smartcity.jakarta.go.id dan Cepat Respons Opini Publik (CROP). Semua aparat Pemprov DKI diwajibkan menginstal aplikasi tersebut, terutama CROP.

Instruksi aduan Qlue oleh ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI. Setiap bulan, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000, sedangkan ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000. Kemudian setiap laporan di Qlue dihargai Rp 10.000.

No comments:

Post a Comment