Ahok Anggap Lucu Usulan Politisi Gerindra yang Minta Petahana Mengundurkan Diri


 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyalami warga yang hadir di acara Teman Ahok Fair, Gudang Sarinah, Pancoran, Minggu (29/5/2016).

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap lucu usulan DPR agar petahana mundur untuk maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Jika mengundurkan diri, Basuki tidak akan menyelesaikan masa jabatannya hingga lima tahun. "Sekarang patokan kami MK (Mahkamah Konstitusi) saja. Kalau kami minta (petahana) mundur, lucu dong," kata Basuki di RPTRA Vila Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Berdasarkan Pasal 68 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, calon yang telah ditetapkan dan berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian jabatannya.
Peraturan tersebut juga berlaku untuk calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Tidak ada aturan petahana mengundurkan diri jika ingin maju pada pilkada.
"Namanya juga petahana, kalau mundur, berarti saya enggak menyelesaikan waktu lima tahun, kan lucu. Mana ada petahana mundur. Kalau gitu, pembatasan saja (periode kepala daerah) empat tahun," kata Basuki.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra menilai, petahana justru menjadi pihak yang seharusnya mundur saat hendak mencalonkan diri kembali dalam pilkada.
Riza memandang petahana memiliki sumber daya ekonomi, politik, dan birokrasi yang besar, yang berpotensi disalahgunakan.
"Bayangkan, petahana bisa memobilisasi birokrasi. Kalau ada kepala dinas atau kepala sekolah yang tidak melaksanakan perintahnya saat kampanye bisa saja dimutasi, petahana itu punya daya rusak yang besar," ujar Riza.
Selain itu, kata dia, sering kali petahana menggunakan kewenangannya dalam hal anggaran untuk kepentingan politiknya saat masa kampanye.

No comments:

Post a Comment