Merasa Tak Diadili dengan Benar, Terpidana Mati Kasus Narkotika Ajukan PK Kedua


Michael Titus Igweh (mengenakan kaus putih), menunggu sidang dengan agenda pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/5/2016) siang. Titus didakwa hukuman mati atas kepemilikan narkotika jenis heroin sebanyak lima kilogram lebih pada tahun 2002.

TANGERANG,  Michael Titus Igweh bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) yang kedua kalinya kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/5/2016).
Titus sudah pernah mengajukan permohonan PK pertama tahun 2011. Namun permohonannya tidak dikabulkan.
"Klien kami yakin bahwa dirinya tidak bersalah karena sejumlah kejanggalan dari proses hukum sebelumnya yang telah dia lalui. Sekarang, semua kejanggalan itu akan kami paparkan di depan majelis hakim peninjauan kembali sekaligus memohon agar peninjauan kembali untuk kedua kalinya ini bisa dilakukan," kata salah satu kuasa hukum Titus, Sitor Situmorang, kepada Kompas.com, Selasa siang.
Titus terjerat kasus narkotika tahun 2002. Dia didakwa atas kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5,8 kilogram dan mendapat vonis hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Ketika dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2003, terdakwa lainnya, yaitu Hillary Chimizie, divonis hukuman serupa dengan Titus. Keduanya disebut terlibat dalam perdagangan narkotika jaringan internasional.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, heroin yang dimaksud didapati di dua tempat, yakni di sebuah rumah di Tangerang, Banten, dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun selama masa persidangan hingga dirinya divonis hukuman mati, Titus menilai ada sejumlah kejanggalan, seperti keterangan yang memberatkan dia didapat dari dua tersangka dalam kasus lain yang telah meninggal dunia saat masih mengikuti proses penyidikan. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada Hillary setelah peninjauan kembali dikabulkan, jadi jauh lebih ringan ketimbang Titus.
Hillary disebut Sitor kemudian hanya dihukum 12 tahun penjara, sedangkan Titus tetap dengan hukuman mati. Padahal, menurut Sitor, Hillary tidak pernah menyebutkan Titus menerima bahkan memiliki heroin 5,8 kilogram itu.
Titus juga mengungkapkan, dia tidak kenal dengan Hillary ketika dirinya ditangkap. Titus baru mengenal Hillary setelah keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan permohonan. Sebelum sidang selanjutnya digelar, majelis hakim akan meneliti permohonan peninjauan kembali dari kuasa hukum Titus dan mempertimbangkan alat bukti yang disertakan, yakni keterangan saksi ahli yang menyebutkan Titus tidak berhubungan dengan tindak pidana perdagangan narkotika jaringan internasional.

No comments:

Post a Comment