Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan keterangan pers seputar dibebaskannya warga negara Indonesia yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (1/5/2016). Sepuluh awak kapal pandu Brahma 12 milik perusahaan tambang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang disandera sejak 26 Maret lalu, telah tiba di Jakarta.
JAKARTA, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memastikan pemerintah terus berupaya untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia asal Ponorogo, Rita Krisdiani, yang divonis mati di Malaysia. Pembebasan akan ditempuh melalui jalur hukum dengan mengajukan banding.
"Sejak kemarin sebenarnya Kementerian Luar Negeri sudah memberikan
pernyataan bahwa, pertama pendampingan hukum selalu akan dilakukan.
Kedua, kami sedang berupaya melakukan banding," kata Retno di Istana
Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Retno mengatakan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri di Penang, Malaysia. Dalam upaya banding ini, Kementerian Luar Negeri akan melihat apakah ada bukti baru yang meringankan Rita.
"Saya ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang bahkan diperkuat. Itu yang kami lakukan," kata dia.
Retno mengatakan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri di Penang, Malaysia. Dalam upaya banding ini, Kementerian Luar Negeri akan melihat apakah ada bukti baru yang meringankan Rita.
"Saya ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang bahkan diperkuat. Itu yang kami lakukan," kata dia.
Menurut Menlu, langkah banding ini sudah sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi ingin agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang
tersandung kasus di luar negeri diberikan pendampingan hukum.
"Tentunya kami tetap menghormati hukum yang berlaku di negara
tersebut tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum
untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," sambung
Retno.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5) pagi. Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5) pagi. Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Awalnya, Rita hanyalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong
pada Januari 2013. Setelah tujuh bulan tinggal di sana, Rita tidak
mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan. Hingga akhirnya, ia memutuskan
ingin pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur.
Tidak lama kemudian, seorang teman Rita yang berada di Makau
menawarinya berbisnis kain. Temannya itu diketahui berinisial ES. Rita
kemudian diberi tiket pesawat untuk pulang ke kampung.
Tiket yang diterimanya itu merupakan tiket transit ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang. Orang tersebut juga melarang Rita untuk membukanya.
Orang tersebut mengatakan bahwa isi koper itu adalah pakaian yang nantinya dijual Rita di kampung halaman.
Namun, setibanya di Bandara Penang, Malaysia, pihak kepolisian menangkap Rita karena menemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam koper yang dibawa Rita.
Tiket yang diterimanya itu merupakan tiket transit ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang. Orang tersebut juga melarang Rita untuk membukanya.
Orang tersebut mengatakan bahwa isi koper itu adalah pakaian yang nantinya dijual Rita di kampung halaman.
Namun, setibanya di Bandara Penang, Malaysia, pihak kepolisian menangkap Rita karena menemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam koper yang dibawa Rita.
No comments:
Post a Comment