Hakim Cabut SK Ahok, Reklamasi Pulau G Ditunda sampai Berkekuatan Hukum Tetap

 
Sidang empat perkara gugatan reklamasi pulau G, F, I, dan K, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kamis (12/5/2016)

JAKARTA,  Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi.
Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo memerintahkan tergugat, dalam hal ini Pemprov DKI, untuk menunda pelaksaan keputusan Gubernur DKI tersebut sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Adhi di ruang sidang kartika PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).
 
Hakim mengabulkan sebagian pembelaan tergugat, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudera. Hakim menyatakan, salah satu penggugat, yakni organisasi Kiara, tidak berbadan hukum. Hakim juga menerima pembelaan Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudera bahwa gugatan yang diajukan nelayan telah lewat waktu. Selebihnya, hakim menolak pembelaan lain dari tergugat.
Terkait pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan nelayan. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI tentang pemberian izin reklamasi tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisasa Samudera," ujar Adhi.
Menanggapi putusan hakim, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata mengatakan, pihaknya telah yakin sejak awal akan memenangi gugatan itu. Dengan demikian, lanjut Martin, tidak boleh ada aktivitas reklamasi sampai ada kekuatan hukum tetap.
"Semua kegiatan berarti harus distop. Tidak boleh ada lagi aktivitas reklamasi sampai ada kekuatan hukum tetap," tutur Martin.

No comments:

Post a Comment