Kecam Pencabutan Perda Larangan Miras, Parmusi Ancam Tarik Dukungan ke Jokowi


Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam, saat menghadiri Workshop Dakwah dan Pelatihan Da'i Nasional, di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/5/2016).

BOGOR, - Rencana pemerintah yang akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) soal pelarangan terhadap minuman beralkohol mendapat penolakan dari Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi). Parmusi mendesak pemerintah pusat untuk membatalkan rencana pencabutan peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol yang masuk dalam 3.266 perda yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. “Parmusi telah menginstruksikan seluruh pimpinan pusat, wilayah, dan daerah, termasuk para kader yang menjabat sebagai anggota legislatif dan eksekutif untuk menolak rencana pencabutan perda larangan miras di daerah masing-masing,” ucap Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam, di Bogor, Minggu (29/5/2016).
Bahkan Parmusi mengancam, jika pemerintah tidak segera membatalkan rencana tersebut, maka seluruh kader Parmusi di Indonesia akan mengambil sikap tegas dengan mencabut dukungan kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Sebagai Ketua Umum Parmusi, saya menginstruksikan agar dalam Mukernas akhir September 2016 nanti, Parmusi harus mengambil keputusan tegas, menggalang ormas Islam di seluruh Indonesia untuk mencabut dukungan terhadap Pemerintahan Jokowi-JK,” kata Usamah.
Ia menyatakan, salah satu kerusakan bangsa karena adanya minuman beralkohol. Kasus pemerkosaan terhadap Yuyun di Provinsi Bengkulu, kata Usamah, juga diawali oleh pemuda yang mabuk-mabukan.
Undang-undang tentang perlindungan anak yang dibuat pemerintah, lanjutnya, tidak akan optimal ditegakan jika tidak ada upaya untuk membentengi umat melalui peraturan yang melarang peredaran minuman beralkohol.
“Di Papua saja, pemerintah daerahnya memberlakukan perda minuman beralkohol, karena ingin rakyatnya produktif. Kenapa pemerintah pusat malah mencabut perda ini. Rencana pencabutan ini benar-benar harus dikaji,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Di antara peraturan itu, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.
Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya. Perda-Perda itu akan berorientasi pada prinsip itu.

No comments:

Post a Comment