Rio Capella Mengaku Dimarahi Surya Paloh karena Terima Suap


Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dalam sidang perdana perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015).

JAKARTA, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku sempat dimarahi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh karena bertemu dengan istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Bahkan, Rio mengaku ketahuan menerima Rp 200 juta dari Evy yang diserahkan melalui teman dekat Rio, Fransisca Insani Rahesti.
"Saya dimarahi karena ada pertemuan dengan Evy. Kedua, ada pemberian," ujar Rio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Rio membenarkan bahwa saat itu Paloh mengingatkan dia untuk berhati-hati. Pada akhirnya, Rio dijerat juga oleh KPK.
"Saya tahu kalau Pak Surya marah. Dia bilang, 'Ngapain kamu terima'," kata Rio.
Pemberian uang kepada Rio dilakukan seusai islah antara Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi.
Setelah pemberian uang, Rio bertemu dengan Evy dan Sisca dan menjanjikan akan berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Setelah itu, Rio pergi umrah. Ternyata, sepulangnya dari umrah, Rio langsung mendapat teguran dari Paloh atas pertemuannya dengan Evy.
"Terdakwa mendapat teguran dari Surya Paloh di mana saat itu Surya Paloh menyesalkan mengapa terdakwa menemui Evy Susanti," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Rio lantas menduga Evy yang membocorkan adanya pertemuan itu kepada Paloh. Rio pun mengeluhkan adanya teguran itu kepada Fransisca.
Gatot melalui Evy diduga menyuap Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No comments:

Post a Comment