Jadi Tersangka, Pencakar Polantas Dikenai Wajib Lapor

JAKARTA, HC, perempuan yang mencakar polisi lalu lintas (polantas) di depan Pos Polantas Mall of Indonesia, Kelapa Gading pada awal November 2015 lalu dijadikan tersangka.

Pengemudi mobil Pajero tersebut dianggap melakukan penganiayaan. "Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan ringan," kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya Purnama, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Kendati demikian, perempuan itu tidak ditahan. "Tersangka hanya dikenakan wajib lapor," kata Ari.

Sebelumnya, tak terima distop polisi lalu lintas, Ny HC (45) turun dari mobil lalu mengamuk sambil mencakar wajah polisi yang menilangnya. HC diketahui mengendarai mobil sambil menggunakan ponsel.

No comments:

Post a Comment