Fahri Hamzah Minta Wewenang SP3 Jadi Sorotan dalam Revisi UU KPK


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, saat menghadiri acara buka puasa bersama di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/6/2015).

JAKARTA, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyoroti pentingya KPK diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hal itu menyusul rencana Badan Legislasi DPR dan pemerintah untuk mengebut penyelesaian revisi UU KPK sebelum masa sidang ini berakhir pada akhir Desember 2015.

"Masa konsep SP3 hilang? Dari dulu bertentangan dengan UUD, tapi pas mau judicial review, orangnya diancam koruptor fight back," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Pada rapat antara Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Jumat (27/11/2015) lalu, disepakati revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.

Menurut Fahri, sebenarnya tak hanya pemerintah dan DPR yang berkeinginan untuk merevisi UU tersebut.

"Semua mikir termasuk Pimpinan KPK, wah UU ini harus berubah," kata dia.

Fahri menambahkan, KPK memerlukan kewenangan SP3 karena tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan dalam proses penyidikan.

"Kalau salah ya keluarkan SP3," kata politisi PKS itu.

Selain SP3, Fahri juga menyoroti pentingnya aturan terkait wewenang KPK dalam mengangkat penyidik independen dan melakukan penyadapan.

"MK mengatakan penyadapan harus diatur oleh UU atau setingkat UU. Sekarang tidak ada. Kata penyadapan tidak menyebutkan cara," ujar Fahri.

No comments:

Post a Comment