Tiga Anggota MKD Golkar Disebut Tak Setuju Kasus Novanto Disidangkan


Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Hanura Syarifudin Sudding

JAKARTA, Tiga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Golkar yang baru dilantik pada Senin (30/11/2015) siang ini mendadak menyatakan ketidaksetujuannya untuk membawa kasus Setya Novanto ke persidangan.
Padahal, dalam rapat Selasa pekan lalu, MKD sudah sepakat untuk melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini ke persidangan.
Tiga anggota tersebut adalah Kahar Muzakir (Wakil Ketua), Ridwan Bae, dan Adies Kadir.
"Yang baru masuk ingin menganulir keputusan kita kemarin, yang memutuskan lanjut sidang, sampai gebrak-gebrak meja," kata anggota MKD dari Hanura, Syarifudin Sudding, mengungkapkan hasil rapat tertutup yang tengah diskors, Senin sore.
Sudding mengatakan, tiga anggota tersebut kembali mempermasalahkan legal standing atau dasar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dalam kasus ini.
Mereka juga mempermasalahkan rekaman antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang hanya berdurasi 11 menit.
Padahal, menurut pengakuan Sudirman saat menyampaikan laporannya, pertemuan saat Novanto diduga mencatut nama Presiden dan Wapres untuk mendapat saham PT Freeport itu berlangsung selama 120 menit.
"Padahal, itu kan sudah selesai kita bahas kemarin," ucap Sudding.
Sudding menambahkan, Fraksi MKD Golkar itu tak sendirian dalam menyampaikan argumennya. Argumen mereka didukung oleh sejumlah fraksi lain.
Namun, Sudding enggan menyebutkan siapa saja fraksi lain tersebut.
Akibat perdebatan ini, rapat berlangsung alot.
Rapat yang dimulai sejak makan siang ini belum selesai hingga pukul 16.30 WIB. Padahal, semula agenda rapat hanya menentukan jadwal sidang kasus Novanto.

No comments:

Post a Comment