Mobil Lamborghini diamankan di unit kecelakaan Polrestabes Surabaya.
SURABAYA, Polisi menetapkan Wiyang Lautner (24), pengemudi Lamborghini yang menabrak warung dan menyebabkan seorang warga tewas, sebagai tersangka.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre Manuputti mengatakan, sesuai Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tersangka diancam 12 tahun penjara jika ada unsur kesengajaan.
"Namun jika tidak ada unsur kesengajaan, hanya enam tahun penjara, sesuai Pasal 310 ayat UU LLAJ," katanya, Senin (30/11/2015).
Unsur kesengajaan itu, lanjutnya, jika pelaku terbukti sengaja menggelar balap liar atau ugal-ugalan.
"Saat ini kami masih mendalami, apakah pelaku saat itu sedang adu kecepatan dengan mobil lain atau tidak," ungkapnya.
Kemarin, lanjut Andre, pihaknya juga sempat melakukan tes urine terhadap pelaku. Namun, hasilnya negatif. Artinya, pelaku tidak dalam kondisi dipengaruhi narkoba saat menyetir mobil tersebut.
Hingga kini, Wiyang masih diamankan di Unit Laka Polrestabes Surabaya. Dia dikabarkan juga belum dapat menunjukkan surat kendaraan yang dikemudikannya. Wiyang menabrak penjual STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu pagi.
Seorang pembeli tewas, sedangkan dua orang lainnya mengalami patah kaki kanan dalam peristiwa kecelakaan itu.
No comments:
Post a Comment