Alasan Politisi Golkar di MKD Tak Setuju Kasus Ketua DPR Disidangkan
Anggota DPR asal Fraksi Golkar Ridwan Bae
JAKARTA, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, mengaku ingin menganulir keputusan rapat MKD pada 24 November 2015 yang memutuskan membawa kasus Setya Novanto ke persidangan. "Keputusan itu cacat hukum," kata Ridwan di tengah-tengah rapat MKD yang sedang diskors di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Ridwan bersama dua anggota Fraksi Golkar yang baru dilantik sebagai anggota MKD siang ini, Kahar Muzakir dan Adies Kadir, kembali mempermasalahkan dasar atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
Sebab, menurut Ridwan, sesuai Bab IV Pasal 5 ayat (1) Tata Beracara MKD, yang bisa mengadu hanyalah pimpinan DPR, anggota DPR, atau unsur masyarakat.
Namun, persoalan ini sebenarnya telah selesai setelah MKD memanggil pakar bahasa, Yayah Bachria, yang menyatakan Sudirman Said mempunyai legal standing.
Namun, menurut Ridwan, langkah tersebut dinilai belum cukup. "Harus dipanggil pakar hukum tata negara juga dong," ucapnya.
Selain mengenai legal standing, Ridwan juga mempermasalahkan rekaman antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang hanya berdurasi 11 menit.
Padahal, menurut pengakuan Sudirman saat menyampaikan laporannya, pertemuan saat Novanto diduga mencatut nama Presiden dan Wapres untuk mendapat saham PT Freeport itu berlangsung selama 120 menit.
"Itu perlu divalidasi dulu apakah benar rekaman itu," ucap dia.
Ridwan mengaku F-Golkar tidak sendirian memempermasalahkan rekaman dan legal standing ini.
Dia mengklaim anggota MKD dari Fraksi PAN, PPP, Gerindra, dan PDI-P juga memperdebatkan hal yang sama. Akibat perdebatan ini, rapat berlangsung alot.
Rapat yang dimulai sejak usai makan siang ini belum selesai hingga pukul 17.20 WIB. Padahal, semula agenda rapat hanya menentukan jadwal sidang kasus Novanto.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment