Menkumham: Tak Perlu Alergi Revisi UU KPK


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

PALEMBANG,  Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, tak perlu alergi dengan keinginan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi itu dianggapnya bertujuan menata hukum menjadi lebih baik.
"Saya kira tidak perlu terlalu alergi dengan keinginan ini, seperti yang dikatakan JK (Wapres Jusuf Kalla) tidak ada yang sempurna. Jadi yang tidak sempurna itu harus disempurnakan," kata Yasonna di Palembang, Senin (30/11/2015), seperti dikutip Antara.
Yasonna mengatakan, sudah saatnya bangsa ini mengevaluasi UU KPK. Kenyataannya, kata dia, selama 15 tahun sejak KPK berdiri, tetap tidak menjauhkan Indonesia dari urutan ke-100 indeks korupsi di dunia.
"Padahal, Indonesia termasuk negara yang paling banyak memenjarakan kepala daerah dan menteri, tapi mengapa indeks korupsinya tidak bergerak signifikan, ada apa ?" kata politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengharapkan, berbagai pihak tidak menilai keinginan ini sebagai suatu yang negatif. DPR juga telah memastikan akan memanggil wakil dari KPK untuk meminta masukan.
"Pemerintah juga mendapatkan laporan dari DPR bahwa keinginan untuk merevisi UU KPK ini tidak seheboh dulu, itu pun yang sempat heboh karena terprovokasi saja," kata dia.
Terkait materi UU yang akan direvisi, ia mengatakan sementara ini ada lima poin yang menurut DPR harus direvisi.
"Pemerintah sifatnya menunggu, karena itu akan dilihat apakah usul itu diparipurnakan DPR, untuk kemudian dikaji bersama," katanya.
Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat mengebut revisi UU KPK dengan menjadikan revisi ini sebagai inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo optimistis revisi ini bisa selesai sebelum penutupan masa sidang DPR akhir Desember 2015.
Firman memastikan akan mengundang pimpinan KPK dalam proses revisi. Hal ini dilakukan agar tak ada lagi tudingan kepada DPR mengenai upaya pelemahan terhadap KPK.
Revisi UU KPK awalnya disepakati masuk dalam prolegnas prioritas 2015 sebagai inisiatif pemerintah pada 23 Juni. Namun, pada 6 Oktober, 45 anggota DPR mengusulkan untuk mengambil alih inisiatif penyusunan RUU KPK.
Dalam usulannya, para anggota DPR itu menyertakan draf yang isinya dianggap melemahkan KPK. Contohnya, diatur bahwa masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah UU diundangkan.
Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.
Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.
Setelah rencana tersebut menuai kritik, pada 14 Oktober, pemerintah dan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.

No comments:

Post a Comment