Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik seusai paripurna, di Gedung DPRD DKI, Rabu (16/9/2015).
JAKARTA, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan sanksi hanya diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI telat disahkan.
Hal ini karena keterlambatan disebabkan oleh eksekutif, dalam hal ini
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang merombak Kebijakan Umum
Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di minggu
terakhir.
"Sanksinya itu hanya untuk yang menghambat. Sekarang yang menghambat siapa? Bukan DPRD," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (30/11/2015).
Jika mengikuti jadwal pertama, seharusnya hari ini RAPBD 2016 sudah harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kemendagri memiliki waktu 15 hari untuk mengevaluasi RAPBD tersebut dan mengembalikannya ke Pemprov DKI untuk diperbaiki.
Pemprov DKI punya waktu 7 hari untuk memperbaiki evaluasi dari Kemendagri. APBD DKI 2016 pun harus segera disahkan pada 31 Desember 2015.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Derah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pengesahan KUA-PPAS 2016 tidak boleh lewat dari 30 November. Sebab, di khawatir mundurnya pengesahan KUA-PPAS akan berdampak kepada mundurnya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.
Dia mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD untuk menjaga ketepatan waktu pengesahan APBD 2016. Dia pun mengingatkan sanksi yang akan diterima keduanya jika APBD 2016 terlambat lagi.
"Kalau terlambat, sanksi yang sama juga pernah kita berikan kan dulu. Tidak diberikan gaji atau tunjangan pokok bagi kepala daerah dan DPRD selama enam bulan," ujar Donny (sapaan Reydonnyzar).
"Sanksinya itu hanya untuk yang menghambat. Sekarang yang menghambat siapa? Bukan DPRD," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (30/11/2015).
Jika mengikuti jadwal pertama, seharusnya hari ini RAPBD 2016 sudah harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kemendagri memiliki waktu 15 hari untuk mengevaluasi RAPBD tersebut dan mengembalikannya ke Pemprov DKI untuk diperbaiki.
Pemprov DKI punya waktu 7 hari untuk memperbaiki evaluasi dari Kemendagri. APBD DKI 2016 pun harus segera disahkan pada 31 Desember 2015.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Derah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pengesahan KUA-PPAS 2016 tidak boleh lewat dari 30 November. Sebab, di khawatir mundurnya pengesahan KUA-PPAS akan berdampak kepada mundurnya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.
Dia mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD untuk menjaga ketepatan waktu pengesahan APBD 2016. Dia pun mengingatkan sanksi yang akan diterima keduanya jika APBD 2016 terlambat lagi.
"Kalau terlambat, sanksi yang sama juga pernah kita berikan kan dulu. Tidak diberikan gaji atau tunjangan pokok bagi kepala daerah dan DPRD selama enam bulan," ujar Donny (sapaan Reydonnyzar).
No comments:
Post a Comment