Validasi Rekaman Ketua DPR Dipersoalkan, Rapat MKD Diskors


Ketua DPR RI Setya Novanto, seusai bertemu Forum Pemred di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).

JAKARTA, Validasi rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kembali dipersoalkan dalam rapat pleno internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (30/11/2015).
Rekaman itu sebelumnya diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD. Rapat yang telah berlangsung sejak pukul 13.30 WIB itu akhirnya kembali diskors.
"Iya, itu (validasi) harus dilakukan internal," kata anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Supratman, di Kompleks Parlemen, Senin.
Munculnya kembali persoalan validasi rekaman pun dipertanyakan. Sebab, dalam rapat pleno sebelumnya, persoalan ini dianggap sudah selesai setelah MKD berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Saat itu, Badrodin menyatakan rekaman itu tak perlu diteliti di laboratorium forensik karena pihak yang ada di dalam percakapan sudah mengakui.
"Justru itu yang mau kita lakukan sekarang (validasi). Kalau kemarin yang bersangkutan sudah mengakui, tetapi ternyata kan tidak. Nah itu tidak ditindaklanjuti," ujarnya.
Supratman menambahkan, keinginan validasi tersebut tidak hanya muncul dari sejumlah anggota baru MKD, tetapi juga dari sejumlah anggota lama.
Meski demikian, ia enggan mengungkapkan siapa saja yang menginginkan validasi ulang tersebut.
Sementara itu, ia membantah jika persoalan validasi ini telah rampung pada rapat pleno sebelumnya.
Sebab, sejak rapat pleno pada Selasa (24/11/2015) lalu, hal ini sudah tidak dipersoalkan.
Bahkan, ketika rapat pleno digelar, Rabu (25/11/2015), sudah disepakati beberapa hal, yaitu persoalan legal standing Sudirman dalam membuat laporan dan proses persidangan yang akan dilakukan secara proporsional antara terbuka dan tertutup.
"Tidak. Itu (validasi) belum disepakati teman-teman," kata Supratman.

No comments:

Post a Comment