Luhut: Revisi UU KPK Diusulkan KPK


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, di Gedung Kemenkopolhukam, Senin (30/11/2015).

JAKARTA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, usulan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul dari KPK.

Ada empat poin yang diajukan KPK untuk masuk dalam substansi revisi. "(Revisi) Undang-Undang KPK itu dari KPK mengusulkan 4 titik," kata Luhut, di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Luhut menyampaikan, empat usulan KPK yang berkaitan dengan substansi revisi adalah, pertama, dibentuknya dewan pengawas KPK, dan kedua adalah diberikannya kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"SP3 buat yang meninggal, atau stroke, kemudian ada alat bukti baru ditemukan," ujar dia.

Usulan ketiga dari KPK, kata Luhut, adalah kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Lalu usulan keempat adalah pengaturan penyadapan oleh KPK.

"Penyadapan yang diatur oleh mekanisme di dalam KPK. Bukan oleh pengadilan," ungkap Luhut.

Luhut memastikan, pemerintah akan mengawal agar revisi UU KPK tidak melebar melebihi empat substansi tersebut.

Dia menilai revisi UU tersebut akan menguatkan KPK dalam upaya memberantas korupsi. "Kira-kira KPK sudah begitu dengan kita. Dengan demikian, KPK lebih kuat lagi ke depan," ungkap Luhut.

Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat mengebut revisi UU KPK dengan menjadikan revisi ini sebagai inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo optimistis revisi ini bisa selesai sebelum penutupan masa sidang DPR akhir Desember 2015.

Firman memastikan akan mengundang pimpinan KPK dalam proses revisi. Hal ini dilakukan agar tak ada lagi tudingan kepada DPR mengenai upaya pelemahan terhadap KPK.

No comments:

Post a Comment