Para penumpang bergantian melakukan tapping di gate stasiun Tanah Abang, Jumat (19/6/2015) pagi.
JAKARTA, Penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line dipastikan akan terkena denda bila masuk dan keluar di stasiun yang sama, meski belum sampai satu jam.
Peraturan ini berlaku menyusul dicabutnya fasilitas "free out" yang dijadwalkan berlaku awal Desember 2015.
Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Chairunisa mengatakan denda untuk penumpang yang masuk dan keluar di stasiun sama seperti yang berlaku selama ini, yakni Rp 2.000 bagi pengguna Kartu Multi Trip, dan pemotongan seluruh biaya perjalanan yang telah dibayarkan bagi pengguna Tiket Harian Berjaminan (THB).
"Kalau pengguna KMT saldonya langsung terpotong Rp 2.000, sedangkan yang THB langsung hangus," ujar dia di Stasiun Tebet, Senin (30/11/2015).
Denda untuk penumpang yang masuk dan keluar di stasiun yang sama sebenarnya telah berlaku lama. Namun, saat masih ada fasilitas "free out" penumpang tidak terkena denda dan dibebaskan tarif bila melakukannya dalam durasi tidak lebih dari satu jam.
PT KCJ menghapus fasilitas "free out" setelah menilai fasilitas tersebut sering disalahgunakan segelintir penumpang untuk naik KRL commuter line secara gratis.
Menanggapi peraturan tersebut, penumpang pun meminta agar PT KCJ memberikan solusi, terutama menyangkut penyediaan fasilitas pendukung di dalam area gate electronik.
"Kalau mau ke WC kan susah kalau enggak boleh keluar," ujar salah satu penumpang, Denny (27).
Sementara, Erna (29) khawatir peraturan tersebut akan menyulitkan penumpang apabila ada gangguan perjalanan KRL. Ia tidak ingin terkena denda apabila harus keluar stasiun bukan atas keinginannnnya sendiri.
"Masa kalau bukan salah kita kena denda juga," ucap dia.
Direktur Utama PT KCJ Muhammad Nurul Fadhila mengatakan, saat ini fasilitas pendukung yang ada di hampir semua stasiun KRL sudah berada di area steril, yakni area yang berada di dalam gate elektronik.
Dengan demikian, ia yakin penghapusan fasilitas free out tidak akan berdampak besar terhadap kenyamanan penumpang.
"Kalau penumpang mau berangkat, kemudian tiba-tiba mau ke kamar kecil, itu semua ada di area steril," ujar dia.
Ia juga mengatakan denda tidak berlaku bila dalam kondisi darurat. Misalnya, terjadi gangguan yang membuat penumpang yang sudah masuk ke stasiun tidak dapat melanjutkan perjalanannnya.
"Dan kalau ada gangguan, pasti kita umumkan. Petugas kami yang di gate nanti akan siap membantu dan memfasilitasi. Tapi dalam kondisi normal kita tidak akan terapkan," ucap Fadhila.
No comments:
Post a Comment