Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, saat ditemui di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).
JAKARTA, Fraksi PPP mendorong agar uji kepatutan dan kelayakan terhadap delapan calon pimpinan KPK segera dilaksanakan.
Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, tidak cukup menilai rekam jejak seseorang hanya berdasarkan berkas dokumen tes yang diserahkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
PPP menyoroti tiga calon pimpinan. Siapa mereka? Arsul tak mau mengungkapkan nama ketiganya.
"Kalau melihat aturan di dalam Pasal 29 huruf d UU KPK, setidaknya ada tiga yang bermasalah," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senin (30/11/2015).
Pasal itu menyatakan, syarat menjadi capim KPK yaitu berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Secara umum, rekam jejak capim KPK cukup bagus jika dilihat dari berkas yang diserahkan Pansel.
Akan tetapi, berkas itu tidak bisa menjadi dasar untuk menentukan apakah capim tersebut layak untuk dipilih atau tidak. Sebab, jika melihat dari berkas ada pula capim yang tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur di dalam UU KPK.
"Seperti kita tidak bisa bilang yang ini kurang galak, yang ini enggak. Dulu saya ingat ketika memilih Abraham Samad dan Pandu, mereka itu tidak ranking satu sampai lima, tapi kan galak juga," kata Arsul.
No comments:
Post a Comment